Annarozianna
New member
Saya memiliki kerabat yang sudah menikah, namanya Mbak Siti. lalu setelah hamil berumur sekitar 8 bulan, tiba - tiba si suami menceraikan mbak saya karena ketahuan selingkuh... dan akhirnya mbak saya di nikahi oleh suami selingkuhannya
naaah.. masalahnya adalah
saat anak tersebut lahir berumur 1 tahun, kedua lelaki di atas tidak mau mengakui anak mbak saya, dengan alasan, bukan darah dagingnya, sedangkan mbak saya juga tidak tahu, siapa ayah sebenarnya anak tersebut..., sedangkan untuk tes DNA.. mbak saya tidak ada biayaa untuk melakukan test tersebut
pertanyaan saya adalah
siapa yang berhak menjadi wali si anak tersebut jika sudah menikah kelak... (anak tersebut perempuan) dan seandainya dia akan membuat akta kelahiran,... siapakah nama ayah yang harus ditulis di akta kelahiran tersebut??
naaah.. masalahnya adalah
saat anak tersebut lahir berumur 1 tahun, kedua lelaki di atas tidak mau mengakui anak mbak saya, dengan alasan, bukan darah dagingnya, sedangkan mbak saya juga tidak tahu, siapa ayah sebenarnya anak tersebut..., sedangkan untuk tes DNA.. mbak saya tidak ada biayaa untuk melakukan test tersebut
pertanyaan saya adalah
siapa yang berhak menjadi wali si anak tersebut jika sudah menikah kelak... (anak tersebut perempuan) dan seandainya dia akan membuat akta kelahiran,... siapakah nama ayah yang harus ditulis di akta kelahiran tersebut??