Ini Kronologi Pemberian Nilai Nol di Rapor Siswi SMAN 4 Bandung

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siswi SMAN 4 Bandung yang mendapat nilai rapor nol sebelumnya sudah menduga tidak akan naik kelas. Sebab menurut siswi berinisial DP itu, guru Matematika pernah mengancamnya tidak akan mau memberikan nilai di rapornya.

Orang tua siswi DP, Danny mengatakan dugaan tersebut berawal ketika si guru bertanya ke Puspita perihal permasalahannya dengan guru Bahasa Indonesia. "Kamu ada masalah apa dengan guru Bahasa Indonesia? Murid enggak akan pernah menang melawan guru. Kamu enggak akan saya kasih nilai," ujarnya menirukan cerita dari putrinya.

Permasalahan dengan guru Bahasa Indonesia sendiri bermula ketika DP tidak masuk sekolah karena sakit selama dua pekan, serta sempat izin tidak mengikuti pelajaran selama empat hari karena harus ikut pelatihan Olimpiade Biologi. Dari situ, guru Bahasa Indonesia memarahi DP dan menuding bahwa dirinya lebih mementingkan pelajaran Biologi dibanding Bahasa Indonesia.

"Anak saya shock saat pulang ke rumah. Saya pikir itu hal biasa, tapi ternyata guru tersebut malah mempengaruhi guru lain. Saya tahu seorang guru berhak memberikan nilai ke muridnya, tapi ada hal yang mereka langgar kalau sampai memberi nilai 0," jelas Danny kepada Republika.co.id, Senin (5/9).

Usai kejadian tersebut ada proses mediasi dan DP pun bersekolah seperti biasa. Namun setelah itu DP kembali tidak masuk sekolah karena sakit. Orang tua DP melarangnya berangkat ke sekolah melihat kondisinya yang lemah.

Selain didiagnosis Astigmat Miop Compositus ODS dan Sikatrik Kornea ODS, siswi itu juga menderita penyakit bronchitis. Meski begitu, siswi kelas X ini bersikeras berangkat ke sekolah. Di tengah jalan, DP sempat pingsan dan terjatuh dari motor. Akhirnya dia terpaksa tidak masuk sekolah.

"Guru Bahasa indonesia marah. Dia bertanya, "sengaja ya?"". Padahal anak saya sudah berjuang meski sakit. Alasan itu enggak diterima oleh guru Bahasa Indonesia," ujarnya.

Padahal, kata Danny, guru-guru lain bisa menerima kondisi anaknya. DP sendiri dinyatakan tidak naik kelas pada Juni 2016. Dia mulai sakit pada awal Februari 2016 dan mengikuti Olimpiade Biologi saat akhir Februari 2016. Saat ini, DP pindah SMA Islam Terpadu Miftahul Khoir dan terpaksa mengulang dari kelas X.
 
Guru Beri Nilai Nol untuk Siswi Olimpiade Dianggap Melanggar UU



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menilai, pemberian nilai nol pada mata pelajaran matematika di rapor kenaikan milik pelajar SMAN 4 Bandung, DP, menyalahi peraturan perundangan.

"Memberi nol dan tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki, melengkapi, dan menyusulkan tugas dapat dikategorikan melanggar peraturan dan perundang-undangan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (5/9).

Retno mengatakan, melihat keaktifan siswa dari kecepatan mengumpulkan tugas akademik, merupakan salah satu dari empat komponen pemberian nilai oleh guru. Ia berujar, masih ada tiga kempetensi untuk menentukan nilai, yakni sosial, pedagogik, dan kepribadian. Ketentuan itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10.

Pertama, Retno menjabarkan, guru tidak memahami dan salah tafsir kurikulum 2013 yang mewajibkan memproses, menganalisis penilaian kepada siswa secara portofolio. Dengan melihat dan memperhatikan siswa sebagai individu dan pribadi yang unik berbeda dengan satu dengan yang lainnya.

Keadaan siswa yang sedang menderita sakit dan memerlukan perawatan dokter, serta keikutsertaan menjadi peserta olimpiade biologi, seharusnya menjadi indikator adanya pertimbangan fleksibel kemudahan dan rasa maklum pengumpulan tugasnya dapat disusulkan.

"Pendidik sebagai ujung tombak pelaksana kurikulum dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dalam bentuk mencerdaskan peserta didik telah lari dari relnya," ujar Retno.

Kedua, ia melanjutkan, guru berkewajiban memiliki kompetensi dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 yang menyatakan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta mampu meujudkan tujuan pendidikan nasional.

Menututnya, ketidak mampuan guru menjalankan tuntutan kurikulum adalah persolan besar, serius, dan menjadi perhatian publik. Karena yang bersangkutan bukan saja melanggar undang-undang guru dan dosen, tetapi juga nyata melanggar undang-undang sisdiknas.

Ketiga, Retno berujar, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12, mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi tercapainya penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Sehingga menurutnya, memohon pemberian kesempatan untuk dapat melengkapi dan menyempurnakan tugas secara susulan, adalah bagian dari penyaluran dan pengembangan kompetensi dan kreativitas siswa.

"Tidak memberi kesempatan kepada siswa mengumpulkan tugas secara susulan sangat berpotensi mematikan kreativitas siswa," jelasnya.

Keempat, Retno mengatakan, mematikan kreativitas siswa, pemberian nilai nol, dan menolak beri kesempatan mengumpulkan tugas adalah faktor utama penyebab dan pendorong siswa diputuskan tidak naik kelas oleh SMAN 4 Bandung pada tahun pelajaran 2015/2016.

Ia menyebut, kesalahan proses pelayanan, sistem pengolahan nilai yang berdampak munculnya nilai nol yang berujung pada kesalahan mengambil keputusan tinggal kelas, termasuk perbuatan melanggar hukum dan kode etik guru.

Kelima, ia menegaskan, mengingat adanya bukti perlakuan kepada siswa yang didahului dengan penolakan beri kesempatan menyempurnakan tugas, adanya pemberian nilai nol, dan berakibat siswa tidak naik kelas, maka ditinjau dari hubungan sebab akibat, telah layak diselesaikan melalui proses hukum, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, Pidana, dan Perdata.

Tuntutan pelanggaran yang dapat diajukan, ia merinci, seperti, pelanggaran kewajiban dalam menjalankan tugas profesi guru yang diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 20.

Keenam, ia mengingatkan, memahami dan memaklumi siswa yang kurang berdaya karena sedang ditimpa penyakit dengan cara memberi kesempatan dan kemudahan mengumpulkan tugas, adalah kebiasaan yang sudah lahir, terpelihara, dan hidup bertahun-tahun.

Sehingga dapat diterima oleh bangsa Indonesia sebagai hukum tidak tertulis, nilai dan etika yang diakui oleh masyarakat. IA menyebut, acuan tersebut diatur pada UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 20 yang berbunyi, guru dalam menjalankan tugas profesionalnya wajib menjunjung tinggi hukum, peraturan perundang-undangan, etika, moral, dan nilai-nilai yang sudah diterima oleh masyarakat.
 
wahhh itu mah guru nya yg SAKIT siswi berprestasi ikut olimpiade biologi malah di marah"in gara-gara gamasuk sekolah 2minggu, ga masuk sekolah juga kan ada alasannya klo di lg sakit..
 
ini mah bukan mendidik namanya ..... guru itu harus seperti layaknya teman... klo sakit tengok lah apa lagi udah lma gtu,pasti parah,...murid berprestasi ya harus didukung,kasih motivasi... ini mah nge down in murid....
ckckckckck
 
ini mah bukan mendidik namanya ..... guru itu harus seperti layaknya teman... klo sakit tengok lah apa lagi udah lma gtu,pasti parah,...murid berprestasi ya harus didukung,kasih motivasi... ini mah nge down in murid....
ckckckckck
iyaa setujuuuu sama den tsanie..
 
guru macam apa itu
jadila guru yg baik
murid itu sma aja kyak anak sendiri
kalo di sekolah ... knp saya bilang murid itu kyk anak sendiri .
karena guru2 la yg mndidik kta di sekolah
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top