Janda Perang Ricuh

Administrator

Administrator
Sidang kasus penyerobotan rumah dinas dengan terdakwa 2 janda pahlawan Soetarti Soekarno dan Roesmini, berjalan ricuh. Para solidaritas Laskar Merah Putih yang pro janda tersebut merasa tidak puas dengan pernyataan Jaksa penuntut Umum yang meminta penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 6 Juli mendatang.

Soetarti Soekarno dan Roesmini adalah dua janda pahlawan yang didakwa melakukan penyerobotan lahan atas rumah dinas yang mereka tempati sejak puluhan tahun.

Mereka dikenai pasal 12 juncto ayat 1 UU No.4 th.1992 tentang perumahan dan pemukiman, pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin, terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.


Sumber : Warkot
 
Back
Top