msibrahim
New member
Assalamualaikum dan Salam Sejahtera
Kami dari Kantor Hukum Syalendra, Milwani Ibrahim yang merupakan mantan Notaris & PPAT. Dan Sekarang Konsultan HKI terdaftar di Kemenhuham ingin menawarkan jasa konsultan dan pendaftaran HKI (hak kekayaan Intelektual) seperti Hak cipta (copyright), Hak Merek (trademark), Hak Paten (Patent), Design Industri (industry design), Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (Trade secret).
Jasa kami dibidang HKI :
1) Konsultasi Hak kekayaan Intelektual ( Paten, Merek, dll ) GRATIIIIS
2) Pengurusan dan pendaftaran Hak cipta (copyright), Hak Merek (trademark), Hak Paten (Patent), Design Industri (industry design), Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (Trade secret).
3) Pembuatan dan pencatatan perjanjian lisensi /waralaba.
4) Pembuatan dan Pencatatan Perjanjian Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST dan Rahasia dagang.
5) Perpanjangan Merek terdaftar.
6) Membantu pengurusan Penyelesaian Sengketa HKI
Jasa Kami dibidang Notaris :
1) Pengurusan Akta Notaris
2) Izin-izin Perusahaan Seperti SIUP, TDP, NPWP dan Domisili
3) DLL.
Untuk Lebih Jelas / Konsultasi dapat menghubungi Kami alamat dan no telp sebagai berikut :
1) Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek, paten dan bidang HKI lainnya.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek, paten dam hki lainnya yang didaftarkan oleh orang lain.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek, paten dan bidang HKI lainnya.
Sekilas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Apa bidang HKI ?
1) Hak cipta atau dikenal dengan copyright
Adalah Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ruang lingkup hak cipta sendiri meliputi :
1. Buku, program computer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis.
2. Ceramah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa, seperti gambar, seni lukis, seni ukir, seni kaligrafi. Seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Terjemahan Tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2) Merek atau dikenal dengan Trademark.
Merek adalah Suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek sendiri dibagi menjadi 3 bagian : merek dagang , merek jasa dan merek kolektif.
3) Paten atau Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
4) Design Industri
Design industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis/indah dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Terima kasih Hubungi kami
Kami dari Kantor Hukum Syalendra, Milwani Ibrahim yang merupakan mantan Notaris & PPAT. Dan Sekarang Konsultan HKI terdaftar di Kemenhuham ingin menawarkan jasa konsultan dan pendaftaran HKI (hak kekayaan Intelektual) seperti Hak cipta (copyright), Hak Merek (trademark), Hak Paten (Patent), Design Industri (industry design), Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (Trade secret).
HARGA DIJAMIN MURAH
MEREK = Rp. 2.750.000
Untuk harga Pendaftaran lainnya mohon hubungi kami
TARAF INTERNASIONAL, HARGA NASIONAL
MEREK = Rp. 2.750.000
Untuk harga Pendaftaran lainnya mohon hubungi kami
TARAF INTERNASIONAL, HARGA NASIONAL
WEB SITE : http://WWW.MSIBRAHIM.COM
Jasa kami dibidang HKI :
1) Konsultasi Hak kekayaan Intelektual ( Paten, Merek, dll ) GRATIIIIS
2) Pengurusan dan pendaftaran Hak cipta (copyright), Hak Merek (trademark), Hak Paten (Patent), Design Industri (industry design), Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (Trade secret).
3) Pembuatan dan pencatatan perjanjian lisensi /waralaba.
4) Pembuatan dan Pencatatan Perjanjian Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST dan Rahasia dagang.
5) Perpanjangan Merek terdaftar.
6) Membantu pengurusan Penyelesaian Sengketa HKI
Jasa Kami dibidang Notaris :
1) Pengurusan Akta Notaris
2) Izin-izin Perusahaan Seperti SIUP, TDP, NPWP dan Domisili
3) DLL.
Untuk Lebih Jelas / Konsultasi dapat menghubungi Kami alamat dan no telp sebagai berikut :
Syalendra, Milwani Ibrahim & Partners
Perkantoran Plaza Pasifik Blok B3. 71
Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta 14240
Telp (021) 458-46061 atau (021) 458-46062
atau
Email : milwaniibrahim@gmail.com atau info@msibrahim.com
Keuntungan Pendaftaran :Perkantoran Plaza Pasifik Blok B3. 71
Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta 14240
Telp (021) 458-46061 atau (021) 458-46062
atau
Email : milwaniibrahim@gmail.com atau info@msibrahim.com
1) Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek, paten dan bidang HKI lainnya.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek, paten dam hki lainnya yang didaftarkan oleh orang lain.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek, paten dan bidang HKI lainnya.
Sekilas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Apa bidang HKI ?
1) Hak cipta atau dikenal dengan copyright
Adalah Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ruang lingkup hak cipta sendiri meliputi :
1. Buku, program computer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis.
2. Ceramah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa, seperti gambar, seni lukis, seni ukir, seni kaligrafi. Seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Terjemahan Tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2) Merek atau dikenal dengan Trademark.
Merek adalah Suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek sendiri dibagi menjadi 3 bagian : merek dagang , merek jasa dan merek kolektif.
3) Paten atau Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
4) Design Industri
Design industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis/indah dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Terima kasih Hubungi kami
Last edited: