Jika Tipikor Masuk ke KUHP, Korupsi Tak Lagi Extra Ordinary Crime

spirit

Mod
4f018e40-cb28-4fce-9c13-1faa697028d8.jpg

Aturan tindak pidana korupsi (tipikor) masuk ke dalam rancangan KUHP (RKUHP) kembali mengemuka. Bila hal itu benar terwujud, tipikor mungkin tak akan lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime seperti kejahatan terorisme dan narkotika.

"Kita sepakat bahwa korupsi masalah extra ordinary crime sehingga pemberantasan khusus. Iya (tipikor bukan lagi extra ordinary crime kalau masuk ke RKUHP). Saya tidak sepakat itu kalau KUHP mengatur tindak pidana korupsi yang sudah diatur di dalam delik tersendiri di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (18/6/2017).

Menurut Hibnu, tipikor yang masuk dalam RKUHP itu nantinya sama saja seperti pidana umum biasa. Oleh sebab itu, apabila hal itu terjadi maka proses peradilan perkara tipikor hanya akan diadili di pengadilan umum.

"Memang kalau menurut saya masalah delik-delik korupsi itu seharusnya tidak usah dimasukkan ke RUU KUHP, karena itu kan delik umum, sedangkan kita itu adalah delik khusus, kita sepakat bahwa korupsi masalah extra ordinary crime, sehingga pemberantasan khusus, khusus di sini makanya serba khusus, satu ada KPK, dua ada peradilannya juga khusus, kita ingatkan ada peradilan tipikor. Lha bagaimana nanti nasib Undang-undang Peradilan Tipikor," ujar Hibnu.

"Kalau itu ya harusnya PN biasa, wong itu delik umum. Konsekuensinya kalau itu besok masuk peradilan biasa, KUHP, peradilan ya peradilan umum, balik lagi," imbuh Hibnu.

Sebelumnya dalam rapat panitia kerja (panja), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat bila tipikor dimasukkan dalam KUHP. Pemerintah menyetujui putusan tersebut karena harus ada penafsiran hukum yang bersifat umum (lex generalis) dalam KUHP.

"Itu kan lex generalis, itu core crime. Tidak mungkin ada lex specialis kalau nggak ada lex generalis nya. Ini kan pemahaman cara melihat seolah-olah dimasukkan kewenangan KPK, sudah kita katakan ini KUHP pidana yang terbuka, bukan KUHP pidana yang tertutup, tetapi core crime yang harus ada," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Namun suara-suara penolakan bermunculan utamanya dari KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sebaiknya kejahatan luar biasa dipisahkan dari KUHP.

"KPK beranggapan sebaiknya UU Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu berada di luar KUHP karena untuk beberapa hal," kata Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

"Satu, misalnya perkembangannya sangat dinamis. Kalau dia di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit. Karena KUHP itu merupakan kodifikasi," ujar Syarif menambahkan.


sumber
 
Pemerintah Setujui RKUHP Tipikor, KPK: Itu Klaim Sepihak

95480fd5-a127-4efc-a32c-133e9ac05047_43.jpg


KPK mengatakan belum ada pembicaraan untuk menyepakati masuknya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP. Pernyataan pemerintah menyetujuinya dinilai klaim sepihak.

"Nah, sampai kemarin itu belum ada kita diundang untuk mendiskusikan lebih lanjut bagaimana keputusannya. Tiba-tiba (Kementerian Hukum dan HAM) hadirlah di DPR, diundang, tiba-tiba pemerintah bilang sikapnya sudah setuju ini, bahwa kita akan masukkan ada di dalam. Ini kan klaim sepihak," tegas Kabag Perundang-undangan KPK Rasamala Aritonang kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).

Idealnya karena ini produk hukum yang akan mengatur aktivitas WNI secara keseluruhan maka mestinya didiskusikan secara matang oleh semua pihak. Terutama dengan pihak yang akan menegakkannya nanti, dalam hal ini KPK.

Ketimbang membuat aturan lex generalis yang tertuang dalam KUHP nantinya, lebih baik pemerintah fokus pada revisi UU Tipikor.

"Jadi kalau pemerintah bilang mau tambahin 4 pasal UNCNC yang belum diadopsi ini di UU Tipikor, ya masukkan saja dalam revisi UU Tipikor," tutur Rasamala lagi.

Menurutnya UU Tipikor sebagai lex specialis lebih mendesak direvisi. Seperti Undang-Undang perampasan aset, Undang-Undang pembatasan transaksi tunai, Undang-Undang tentang pengawasan intern pemerintah.

"Kalau ini diselesaikan akan mendorong lebih cepat upaya pemberantasan korupsi. Tapi mana, pemerintah kan nggak aware soal itu. Yang digadang-gadang cuma KUHP. Padahal yang dibutuhkan itu ini," ujarnya menekankan.


sumber
 
Maju terus KPK bravo kpk, habisi TIKUS" yg lagi berusaha menjatuhkanMU, habisi ke akar"nya, biar Tau Rasa
 
Back
Top