Modus Pengobatan Tradisonal, Dukun Mencabuli Tujuh Bocah

akram24

New member
166b6-modus-pengobatan-tradisonal,-dukun-mencabuli-tujuh-bocah.jpg


Tangerang, SEORANG pria paruh baya berinisial IM diringkus oleh pihak kepolisian karena mencabuli tujuh bocah di Kampung Nagreg, Desa Tanagara Kecamatan Cadasari, Pandeglang. Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolsek Cadasari, Pandeglang.

Pelaku paruh baya ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui korban yang berinisial AN melapor ke Polsek Cadasari. Saat dilakukan pemeriksaan, IM mengakui semua perbuatan bejatnya kepada tujuh anak di bawah umur.

Selama tiga bulan terakhir IM melakukan aksi bejatnya sebagai dukun kampung. Tak hanya mencabuli saja, pelaku juga meminta uang kepada korban dengan nilai mencapai jutaan rupiah.

“Semua totalnya itu Rp 13.500.00 dari korban yang saya dapat,” kata IM ketika ditanya berapa total uang yang ia perolah dari para korban.

AKP Firdaus Al Kausar selaku Kapolsek Cadasari menjelaskan, pelaku melakukannya hal cabul tersebut dengan modus mengobati pasien. Para pasien diminta melaksanakan ritual mandi di dalam bak yang sudah diberi wewangian, yang nantinya pada saat ritual mandi itu pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan meraba daerah vital korban.

“Pelaku meminta para korbannya untuk membuka pakaian, dengan alasan untuk melakukan pengobatan,” jelas AKP Firdaus.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal 378 dan 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

cahaya.co
 
Back
Top