Pembagian Air menurut ilmu fiqih

dira156

New member
macam-macam air & pembagian air menurut islam

Semua air turun dari langit atau yang keluar sari dalam bumi,adalah suci dan mensucikan.ini,di dasar kan dari firman allah

وَاءَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ طَهُوْرًا
artinya:
dan kami menurunkan dari langit air yang amat suci( "QS.al-Furqaan)

Air merupakan alat untuk bersuci. Namun air yang bisa di pakai untuk bersuci dan mensucikan, di antaranya:

1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun


- PEMBAGIAN AIR



Ditinjau dari segi hukumnya, air di bagi menjadi lima yaitu:
1. Air suci dan mensucikan,yaitu air mutlak ( untuair sewajarnya ), artinya air yang murni, dapat di gunakan untuk bersuci dan tidak makruh, seperti air sungai, air hujan dan lain-lain.
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh di gunakan, yaitu air musyamma ( air yang di jemur di tempat logam yang bukan emas ).
3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang kurang dari dua kulah, air yang berubah salah satu sipatnya karena kemasukan benda suci lainya misalnya air berbau, air teh, air kopi dan lainya; air yang keluar dari pohon atau dari buah, air nira, air legen, air kelapa.
4. Air mutanajis, yaitu air yang kena najis ( kemasukan najang dariis )sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini didak suci dan tidak dapat mensucikan.Tetapi jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya,maka sah untuk bersuci.
5. Air suci dan mensucikan, tetapi haram memakainya. yaitu air yang di proleh dari ghasa ( mencuri/ mengambil tampa izin ).

Keterangan:

Dua kulah = 216 liter. jika berbentuk bak maka besarnya = 60 cm x 60 cm x 60



Itulah mengenai macam-macam air dan pembagian air menurut islam, sekian terimakasih.

Sumber
 

Attachments

  • hal-hal-yang-tidak-membatalkan-wudhu.jpg
    hal-hal-yang-tidak-membatalkan-wudhu.jpg
    29.5 KB · Views: 96
Back
Top