Administrator
Administrator
Dalam ajaran Islam sudah sangat sempurna. Sampai ke soal pembagian hak waris pun terdapat aturannya. Hanya saja persoalan warisan di tanah air belum semua umat Islam mengikuti aturan Islam, sehingga pembagian warisan lebih banyak menimbulkan kerusuhan dan pertengkaran.
Nah, diantara aden/ajeng ada yang tau engga nih peraturan pembagian hak waris yang lengkap atau sekedar memberikan masukan info saja.
Misalkan begini nih:
Bapak meninggal dunia dengan meninggalkan seorang janda yang bukan ibunya anak2. Anak almarhum adalah 2 orang laki2 dan seorang perempuan.
Berapakah hak buat 2 orang anak laki dan seorang anak perempuan. Dan apakah janda tersebut menerima hak waris?
Nah, diantara aden/ajeng ada yang tau engga nih peraturan pembagian hak waris yang lengkap atau sekedar memberikan masukan info saja.
Misalkan begini nih:
Bapak meninggal dunia dengan meninggalkan seorang janda yang bukan ibunya anak2. Anak almarhum adalah 2 orang laki2 dan seorang perempuan.
Berapakah hak buat 2 orang anak laki dan seorang anak perempuan. Dan apakah janda tersebut menerima hak waris?