Pemilu 2009, Politisi Perempuan Tak Minta Tambah Kuota

nurcahyo

New member
Pemilu 2009, Politisi Perempuan Tak Minta Tambah Kuota

Kapanlagi.com - Kalangan politisi perempuan Indonesia pada Pemilu 2009 tidak akan meminta tambahan kuota dari ketetapan yang telah ada, yaitu 30% di semua lembaga legislatif, namun hanya akan memperjuangkan agar kuota itu dipenuhi.

Demikian pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Eka Komariah dan Aida Zulaika Ismeth di Senayan Jakarta, Selasa berkaitan Semiloka "Reposisi, Refungsionalisasi dan Revitalisasi Perempuan Parlemen Indonesia" pada 22-24 Nopember 2006.

Perjuangan politisi perempuan tidak hanya bertujuan terpenuhinya kuota 30% di legislatif, tetapi juga di partai politik (parpol). Saat ini, dari 127 anggota DPD, kouta untuk perempuan baru tercapai 21% , sedangkan untuk DPR dari 550 anggota baru tercapai 11% .

Dengan belum terpenuhinya kuota 30% , maka peran perempuan di legislatif belum terlihat, bahkan seolah perempuan belum berbuat apa-apa. Karena itu, dengan kuota 30% pada Pemilu 2009, maka peran perempuan akan menonjol dan dapat mempengaruhi keputusan legislatif.

Untuk mencapai kuota itu, Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) akan bekerja sama dengan KPU agar kuota itu dipenuhi oleh parpol. Dalam kaitan ini, RUU tentang Penyelenggara Pemilu harus mengatur secara tegas agar parpol yang tidak menerapkan kuota tersebut diberi sanksi.

Selain itu, dalam RUU tentang Pemilu juga perlu diatur mengenai perolehan suara yang adil. Selama ini, perempuan sering dirugikan karena harus menempati urutan bawah dan dengan sistem pemilu yang lalu, maka suara perempuan harus dilimpahkan kepada calon di nomor di atasnya.

"Sistem seperti itu merugikan perempuan. Pada Pemilu 2004, Nurul Arifin memperoleh suara banyak, bahkan melebihi caleg lain, namun gagal menjadi anggota parlemen karena suaranya harus dilimpahkan kepada caleg lain," kata Eka Komariah.

KPPRI juga memperjuangkan agar ketentuan UU yang bias gender direvisi. Begitu juga banyak perda yang mengungkung perempuan untuk bekerja dimalam hari juga harus direvisi. Dalam kaitan maksiat, misalnya, ketentuan yang diterapkan menempatkan perempuan sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan terhadap perempuan, namun laki-laki yang juga pelakunya tidak diterapkan hukuman.

Semiloka yang berangsung tiga hari dan diikuti politisi perempuan se-Indonesia akan menyatukan sikap agar ketentuan yang bias gender direvisi dan kuota 30% dipenuhi pada Pemilu 2009.
 
Back
Top