Perempuan seringkali diposisikan terpinggirkan di masyarakat. Jika lelaki sah saja melakukan apa saja, termasuk menggoda dan tergoda oleh perempuan, lantas perempuan terbatasi.
Jangankan leluasa menyatakan suka, dalam urusan berdandan pun perempuan sebisa mungkin membungkus tubuh serapat-rapatnya untuk menghindari godaan.
Simak isu tentang pelarangan atau penyataan haram meluruskan rambut (rebonding) khusus untuk wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga. Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur menyatakan alasan utamanya adalah rebonding bagi wanita single dianggap bisa mengundang maksiat. Sederhananya dengan bergaya model rambut, perempuan dianggap bisa mengundang nafsu lelaki.
Pada dasarnya, baik perempuan atau lelaki memiliki hak pribadi yang sama. Tidak ada peraturan manapun yang melarang perempuan dalam bersikap. Baik perempuan maupun lelaki juga bisa mengungkapkan ketertarikannya.
Perempuan bisa tertarik dengan lelaki dari suara, postur tubuh, atau apa pun, yang sangat relatif sifatnya. Lelaki pun bisa tertarik dengan senyum atau rambut perempuan yang indah. Lalu semuanya kembali kepada bagaimana manajemen nafsu masing-masing, yang merupakan urusan personal.
Untuk urusan mengundang nafsu, haruskah selalu perempuan sebab utamanya? Toh lelaki juga bisa mengundang nafsu, membuat perempuan menjadi tertarik dengan tubuh yang wangi atau suara yang kharismatik, misalnya. Namun apakah ada aturan yang lantas membatasi lelaki mengambil keputusan atas tubuhnya? Misalnya dengan melarang lelaki memakai wewangian? Sejauh ini jawabannya adalah tidak ada.
Perempuan selalu jadi pihak yang tersudut.:finger:
female.kompas
Jangankan leluasa menyatakan suka, dalam urusan berdandan pun perempuan sebisa mungkin membungkus tubuh serapat-rapatnya untuk menghindari godaan.
Simak isu tentang pelarangan atau penyataan haram meluruskan rambut (rebonding) khusus untuk wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga. Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur menyatakan alasan utamanya adalah rebonding bagi wanita single dianggap bisa mengundang maksiat. Sederhananya dengan bergaya model rambut, perempuan dianggap bisa mengundang nafsu lelaki.
Masruchah, komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), persoalan semacam ini selalu dikaitkan dengan aurat dan posisi subordinat perempuan.
Pada dasarnya, baik perempuan atau lelaki memiliki hak pribadi yang sama. Tidak ada peraturan manapun yang melarang perempuan dalam bersikap. Baik perempuan maupun lelaki juga bisa mengungkapkan ketertarikannya.
Perempuan bisa tertarik dengan lelaki dari suara, postur tubuh, atau apa pun, yang sangat relatif sifatnya. Lelaki pun bisa tertarik dengan senyum atau rambut perempuan yang indah. Lalu semuanya kembali kepada bagaimana manajemen nafsu masing-masing, yang merupakan urusan personal.
Perempuan dalam posisi subordinatnya kemudian harus membungkus dirinya (secara fisik) agar tidak mengundang nafsu. Jika demikian cara berpikirnya, lelaki pun harus menutup tubuhnya, begitukah?
Untuk urusan mengundang nafsu, haruskah selalu perempuan sebab utamanya? Toh lelaki juga bisa mengundang nafsu, membuat perempuan menjadi tertarik dengan tubuh yang wangi atau suara yang kharismatik, misalnya. Namun apakah ada aturan yang lantas membatasi lelaki mengambil keputusan atas tubuhnya? Misalnya dengan melarang lelaki memakai wewangian? Sejauh ini jawabannya adalah tidak ada.
Perempuan selalu jadi pihak yang tersudut.:finger:
female.kompas