Hukum Perjanjian berdasarkan Pasal 1338
ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Berdasarkan pasal 1320 KUHPER syarat ntuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Sejumlah faktor penyebab tidak sahnya suatu perjanjian baik karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan, diatur secara tegas dalam KUH-Perdata sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1321 KUH-Perdata, bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
KUH-Perdata, mengatur alat-alat bukti dalam ketentuan Pasal 1866 KUH-Perdata, yang menyatakan sebagai berikut:
Alat bukti terdiri atas:
- Bukti tulisan;
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan-persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
Kekuatan mengikat hukum kontrak tergantung pada pemenuhan persyaratan sahnya suatu kontrak oleh para pihak dan pelaksanaannya. Kontrak tidak semata-mata tertera dalam bentuk tertulis melainkan harus pula diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak dengan menjunjung tinggi prinsip itikad
baik (good faith).
Apabila tidak dipenuhinya persyaratan dalam kontrak menimbulkan akibat hukum tertentu seperti pembatalan kontrak oleh pengadilan yang berwenang. Syarat-syarat batalnya kontrak dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif maupun syarat-syarat objektif.
ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Berdasarkan pasal 1320 KUHPER syarat ntuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Sejumlah faktor penyebab tidak sahnya suatu perjanjian baik karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan, diatur secara tegas dalam KUH-Perdata sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1321 KUH-Perdata, bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
KUH-Perdata, mengatur alat-alat bukti dalam ketentuan Pasal 1866 KUH-Perdata, yang menyatakan sebagai berikut:
Alat bukti terdiri atas:
- Bukti tulisan;
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan-persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
Kekuatan mengikat hukum kontrak tergantung pada pemenuhan persyaratan sahnya suatu kontrak oleh para pihak dan pelaksanaannya. Kontrak tidak semata-mata tertera dalam bentuk tertulis melainkan harus pula diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak dengan menjunjung tinggi prinsip itikad
baik (good faith).
Apabila tidak dipenuhinya persyaratan dalam kontrak menimbulkan akibat hukum tertentu seperti pembatalan kontrak oleh pengadilan yang berwenang. Syarat-syarat batalnya kontrak dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif maupun syarat-syarat objektif.