Perjanjian Menurut Hukum Perdata

Riri_1

Member
Hukum Perjanjian berdasarkan Pasal 1338
ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Berdasarkan pasal 1320 KUHPER syarat ntuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.

Sejumlah faktor penyebab tidak sahnya suatu perjanjian baik karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan, diatur secara tegas dalam KUH-Perdata sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1321 KUH-Perdata, bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.

KUH-Perdata, mengatur alat-alat bukti dalam ketentuan Pasal 1866 KUH-Perdata, yang menyatakan sebagai berikut:
Alat bukti terdiri atas:
- Bukti tulisan;
- Bukti dengan saksi-saksi;
- Persangkaan-persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.

Kekuatan mengikat hukum kontrak tergantung pada pemenuhan persyaratan sahnya suatu kontrak oleh para pihak dan pelaksanaannya. Kontrak tidak semata-mata tertera dalam bentuk tertulis melainkan harus pula diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak dengan menjunjung tinggi prinsip itikad
baik (good faith).
Apabila tidak dipenuhinya persyaratan dalam kontrak menimbulkan akibat hukum tertentu seperti pembatalan kontrak oleh pengadilan yang berwenang. Syarat-syarat batalnya kontrak dapat terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat subjektif maupun syarat-syarat objektif.
 
*Asas Dalam Hukum Perjanjian*

1. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)

Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa:
“Semua perjanjian yg dibentuk secara absah berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yg membuatnya.”

2. Asas Konsensualisme (concensualism)
Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata sudah memilih bahwa salah satu kondisi sahnya perjanjian merupakan adanya konvensi antara ke 2 belah pihak.

3. Asas Kekuatan Mengikat (pacta sunt servanda)
Asas ini pula merujuk dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dimana para pihak akan terikat menggunakan perjanjian yg sudah dibuatnya layaknya undang-undang.

4. Asas Itikad Baik (good faith)
Asas ini sudah tercantum pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yg berbunyi:
“Perjanjian wajib dilaksanakan menggunakan itikad baik.”

5. Asas Keseimbangan
Asas ini menetapkan adanya suatu posisi tawar yg sama atau seimbang waktu menciptakan perjanjian pada kedua belah pihak.

6. Asas Kepastian Hukum
Asas ini adalah cerminan menurut Pasal 1338 ayat (2) KUHPer yg menyatakan bahwa pihak pada perjanjian tidak boleh buat membatalkan perjanjian secara sepihak.

7. Asas Kepribadian (personality)
Asas ini memilih bahwa seorang yg akan melakukan & atau menciptakan kontrak hanya buat kepentingan perseorangan saja. Hal ini tertulis pada Pasal 1315 KUHPerdata & Pasal 1340 KUHPerdata.

8. Asas Kebiasaan
Maksudnya bahwa perjanjian wajib mengikuti norma yg lazim dilakukan, sinkron menggunakan isi pasal 1347 KUHPerdata yang berbunyi hal-hal yg berdasarkan norma selamanya diperjanjikan dipercaya secara membisu-membisu dimasukkan ke pada perjanjian, meskipun NIR menggunakan tegas dinyatakan. Hal ini adalah perwujudan menurut unsur alami pada perjanjian.

9. Asas Kepercayaan

Sebelum mengadakan suatu perjanjian, para pihak harus dapat membangun rasa kepercayaan di antara para pihak agar kedepannya para pihak dapat memenuhi kewajiban atau hantaran yang tertuang dalam perjanjian tersebut.

10. Asas kepatutan
Asas kepatutan merupakan salah satu asas yang erat kaitannya dengan apa yang dituangkan dalam perjanjian dan ketika tercapai kesepakatan maka kesepakatan tersebut menimbulkan rasa keadilan yang baik bagi para pihak dan keadilan dalam masyarakat. asas kepatutan dijelaskan dalam Pasal 1339 KUH Perdata.

11. Asas Pelengkap
Menurut asas yang dijelaskan dalam buku ketiga KUH Perdata, tidak ada pihak yang berjanji dapat mencabut atau menyimpang dari ketentuan hukum. Singkatnya, pihak yang berjanji akan membuat syarat-syaratnya sendiri dalam kontrak, jika tidak ditentukan maka akan digunakan syarat-syarat hukum yang berlaku.

12. Asas Perlindungan
Tujuan dari asas perlindungan adalah untuk debitur dan kreditur yang membutuhkan perlindungan hukum, khususnya debitur, karena debitur biasanya berada dalam posisi yang rentan.
 
Back
Top