Perlunya penghormatan kepada pejabat negara

Administrator

Administrator
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin pemerintahan telah banyak mengalami erosi dan penyusutan. Hal ini menyebabkan hilangnya rasa penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat. Sehingga masih sangat dipandang perlu dan harus ada pedoman yang jelas supaya dalam penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik.

Tentu, untuk menjalankan itu semua perlu adanya protokol, karena dengan begitu acara atau kegiatan resmi akan berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

Selain itu, supaya tercipta hubungan baik dalam tata pergaulan baik secara individu pejabat dengan bawahannya, maupun dalam tata pergaulan antara bangsa. Dengan begitu, akan meningkatkan kinerja dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.

Protokol merupakan wujud penghormatan terhadap pejabat negara, pejabat pemenintahan serta tokoh masyarakat. Setiap negara memiliki aturan atau protokol sendiri untuk melaksanakan acara-acara yang bersifat kenegaraan dan menunjuk seorang pejabat yang ditetapkan selaku Kepala Protokol Negara. Selain itu, dengan adanya protokol semua acara akan berjalan dengan baik.

Maka dari itu, protokol sangat penting dan dipandang sangat perlu dan UU Protokol No 8 Tahun 1987 perlu diperbarui. Pasalnya, UU Protokol yang lama tidak mengatur tentang sanksi bagi yang tidak melaksanakan protokol itu dengan baik. Selain itu, UU Protokol yang lama tidak mengatur anggota DPD, DPR, sehingga untuk di daerah selalu terjadi masalah, seperti tata tempat, penghormatan tentang lagu dan bendera maupun penomoran kendaraan pejabat.

Untuk itu dalam UU protokol perlu direfisi, karena UU Protokol yang lama tidak ada sanksi, sehiugga dalam pelaksanaan selalu diabaikan. Padahal, dengan adanya protokol secara tidak langsung akan membantu jalannya pemerintahan dan memperlancar jalannya acara serta membantu para pejabat negara.

“UU Protokol yang lama No 8 Tahun 1987 itu perlu direfisi karena belum mengatur anggota DPD, DPR itu yang membentuk negara maka perlu juga protokol supaya yang di daerah berjalan dengan baik, selain itu dalam UU yang lama tidak ada sanksi maka dari itu dalam UU yang baru nanti akan ada sanksi bagi yang tidak menjalankan dengan baik."menjalankaa dengan balk,” tutur Muhammad Moan Hadikusumo Wakil Ketua Tim Kerja III untuk Protokol.

Sumber : sindo
 
Back
Top