Perusahaan Penghasil Telor Ditutup Sementara

akbar54

New member
Wajib Memperbaiki Pengelolaan Limbah

SERANG-Perusahaan penghasil telor ayam, PT Gizindo Sejahtera Jaya (GSJ) ditutup untuk sementara karena dinilal telah mencemari polusi udara di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kepastian itu didapat, usai audiensi Komisi JVDPRD Kabupaten Serang bersama perwakilan warga dan perwakilan PT GSJ di ruang Paripurna DPRD, Rabu (18/1).
Audiensi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dimulai dengan pemaparan dan sejumlah pihak mulai dari perwakilan warga yang merasakan dampak, sejumlah SKPD terkait serta Tim Legal PTGSJ.
Warga terdampak mengeluhkan bau limbah kotoran ayam yang dihasilkan dari operasional perusahaan. Sementara Tim Legal





Perusahaan pun mengaku sudah berupaya sangat keras untuk memperbaiki agar bau tak sedap tidak timbul lagi.
Setelah mendengarkan keterangan dan seluruh pihak, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten
Ahmad Zaeni membacakan kesimpulan dan rekomendasinya. Mereka berpendapat bahwa perusahaan harus memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya dan operasional diberhentikan sementara agar pencemaran lingkungan tidak lagi dirasakan masyarakat.
“Kesimpulan hasil rapat hari
(kemarin, red) komisi IV, Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup, masyarakat dan perusahaan bahwa merekomendasikan untuk adanya perbaikan perusahaan dalam
pembenahan, perbaikan komposing




limbah yang memberikan polusi tidak enak.hasilnya dengan terpaksa merekomendasikan pemberhentikan sementara terhadap perusahaan dalam waktu yang tidak ditentukan. Kalau seminggu atau dua tiga hari selesai silakan dibuka lagi,” ujarnya.
Ia menuturan, rekomendasi
pun akan segera diserahkan ke kepala daerah untuk itinda1danjuti.
“Hasil rapatenjadi catatan rekomendasi ke bupati untuk dilakukan pemberhentian sementara. Dengan rekometdasi ini, kami minta pemda agar bisa mempertegas perusahaan yang berinvestasi, Perusahaan harus ramah lingkungan, industri wajib kita lindugi, tapi yang ramah lingkungan” katanya.
Semenlara itu, Ketua Tim Legal PT GSJ Fris Adrianus menegaskan,



rekomendasi itu merupakan hak lembaga dewan riamun itu bukan putusan pengadilan yang inkrah. Kendati demikian ia menilai bahwa keputusan rekomendasi itu sangat terburu-buru.
“Dalam waktu tiga jam pertemuan sudah keluarkan rekomendasi sementara dewan belum melihat langsung ke lokasi,” ungkapnya.
Disinggung apakah pihaknya akan mengambil jalur hukum terakit rekomendasi DPRD, dia tak menampiknya.
“Kalau ada tindakan sepihak dari anggota dewan, ini kan negara hukum. Kami punya tim advokat, akan melakukan tindakan hukum, upaya hukum kepada oknum ataupun lembaga yang melakukan tindak-tindakan di luar koridor hukum,” tUturnya.(cmblyul)

Sumber Republika
 
Back
Top