Jakarta, REFORMASI birokasi terus digalakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Para Pegawai Negeri Sipil atau sekarang Apatarur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan public kini tidak bisa lagi bersantai ria.
Sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, seluruh PNS tanpa terkecuali wajib berkinerja. Kalau tidak, yang bersangkutan terancam diberhentikan.
"UU ASN mengamanatkan, pegawai yang tidak berkinerja dapat diberhentikan," kata Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, di Jakarta (24/3/15).
Menurutnya, agar tetap eksis, seorang pegawai harus berkarakter, memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, profesional, akuntabel, dan lain-lain.
"Keberhasilan seseorang tidak melulu karena kepintarannya," tegasnya.
Dwi menambahkan, diperlukan birokrasi dan pemerintahan yang baik untuk memajukan negara.
"Kalau tidak dimulai dari komitmen yang tinggi, negara kita bisa tertinggal," tandasnya.(dr)
cahaya.co
Sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, seluruh PNS tanpa terkecuali wajib berkinerja. Kalau tidak, yang bersangkutan terancam diberhentikan.
"UU ASN mengamanatkan, pegawai yang tidak berkinerja dapat diberhentikan," kata Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, di Jakarta (24/3/15).
Menurutnya, agar tetap eksis, seorang pegawai harus berkarakter, memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, profesional, akuntabel, dan lain-lain.
"Keberhasilan seseorang tidak melulu karena kepintarannya," tegasnya.
Dwi menambahkan, diperlukan birokrasi dan pemerintahan yang baik untuk memajukan negara.
"Kalau tidak dimulai dari komitmen yang tinggi, negara kita bisa tertinggal," tandasnya.(dr)
cahaya.co