RS Omni Resmi Cabut Denda Prita Rp 204 Juta

Heei_lionel

New member
TANGERANG - Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera secara resmi mengajukan pencabutan perkara perdata terhadap Prita Mulyasari. Surat pencabutan perkara itu disampaikan kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang ke Pengadilan Negeri Tangerang, siang tadi (14/12/2009).


Risma mendaftarkan surat pencabutan perkara perdata Prita ke Bagian Tata Usaha Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 10.45. Proses pendaftaran berlangsung cepat. Risma bersama pendampingnya semula naik ke lantai dua gedung pengadilan namun kemudian turun lagi untuk menjawab pertanyaan puluhan wartawan.

“Pendaftaran pencabutan surat perkara perdata Prita ini merupakan itikad baik kami. Tapi ini juga harus disetujui pihak ibu Prita,” kata Risma kepada wartawan.

Risma berharap langkah yang ditempuh RS Omni disambut baik Prita sehingga kedua belah pihak bisa segera berdamai. Dalam surat itu disebutkan beberapa poin di antaranya RS Omni mencabut perkara perdata, membatalkan denda Rp 204 juta kepada Prita dan tidak akan saling mengugat lagi.

Terkait pencabutan perkara pidana Prita, Risma mengatakan pihaknya bukan tidak memiliki itikad baik, tetapi hal itu sudah dibatasi oleh undang-undang. Meski demikian, lanjut Risma, RS Omni sangat menginginkan ada kesepakatan damai dari pihak Prita setelah dilakukan pencabutan perkara perdata tersebut.

Akte damai itu nantinya akan diserahkan ke majelis hakim sebagai pertimbangan pemutusan perkara pidana. "Ini masih pengajuan, untuk selanjutnya ada di pihak Prita,” tandasnya.



klikp21.com
 
Bls: RS Omni Resmi Cabut Denda Prita Rp 204 Juta

Lagian ini rumah sakit aneh bener. Hanya sebuah email doang di denda ratusan juta. Gila aja.
 
Back
Top