Bls: RUU larangan kawin siri, setuju?
he..he..he..
dapet artikel nih.. yang masih berhubungan sama nikah nikahan..
nih.. gue copas disini ya...
NIKAH MUT’AH
Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shohih Muslim hadits no. 1404, karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)
Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rofidhoh
1. Akad Nikah
Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shodiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabulloh dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)
2. Tanpa Disertai Wali Si Wanita
Sebagaimana Ja’far Ash-Shodiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254)
3. Tanpa Disertai Saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)
4. Dengan Siapa Saja Nikah Mut’ah Boleh Dilakukan?
· Perempuan Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
· Perempuan Nashoro dan Yahudi. (Kitabu Syara’i’il Islam hal. 184)
· Perempuan pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
· Perempuan pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
· Perempuan sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
· Perempuan yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
· Istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishor 3/144)
· Perempuan Hasyimiyyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
· Sesama pria yang dikenal dengan Liwath (homoseksual). (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)
5. Batas Usia Wanita Yang Dimut’ah
Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)
6. Jumlah Wanita Yang Dimut’ah
Kaum Rofidhoh mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishor 3/147)
7. Nilai Upah
Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)
8. Berapa Kali Seorang Pria Melakukan Nikah Mut’ah Dengan Seorang Wanita?
Diijinkan bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berapa kali dia kehendaki. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)
9. Bolehkah Seorang Suami Meminjamkan Istri Atau Budak Wanitanya Kepada Orang Lain?
Kaum Syi’ah Rofidhoh membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:
a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan.
b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu.
(Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)
10. Nikah Mut’ah Hanya Berlaku Bagi Wanita-Wanita Awam. Adapun Wanita-Wanita Milik Para Pemimpin (Sayyid) Syi’ah Rofidhoh Tidak Boleh Dinikahi Secara Mut’ah. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)
11. Diperbolehkan Seorang Pria Menikahi Seorang Wanita Bersama Ibunya, Saudara Kandungnya, Atau Bibinya Dalam Keadaan Pria Tadi Tidak Mengetahui Adanya Hubungan Kekerabatan Di Antara Wanita Tadi. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)
12. Sebagaimana Mereka Membolehkan Digaulinya Seorang Wanita Oleh Sekian Orang Pria Secara Bergiliran. Bahkan, Dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi Ada Pasar Mut’ah, Yang Dipersiapkan Padanya Para Wanita Dengan Didampingi Para Penjaganya (Germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)
Ali Bin Abi Tholib, Menentang Nikah Mut’ah
Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib (yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rofidhoh sebagai imam mereka) bahwa beliau menentang nikah mut’ah.
Ali Bin Abi Tholib ra, mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Shollollohu alaihi wasallama telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khoibar.” Beliau (Ali) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh (dihapus) sebagaimana di dalam Shohih Al-Bukhori hadits no. 5119.
Hadis riwayat Ali bin Abu Tholib Rodhiyollohu ta’ala ’anhu: Bahwa Rosululloh Shollollohu alaihi wasallama melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khoibar. (Shohih Muslim No.2510)
wollohu a'lam bish showab
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-Isro’ [17] : 36)
ini ngebahas tentang NIkah Mut'ah yang dikenal di aliran syi'ah..
mungkin yang ditakutkan temen temen di post post diawal tadi ya nikah mut'ah ini..
yang gak pake saksi lah.. yang ga perlu wali lah.. yang wanitanya dirugikan dsb...
padahal nikah siri gak gitu deh.. sama aja sama nikah yang di kua..
cuma gak daftar di kua aja...
inget aja yang di Al Isro ayat 36 tadi..
...jangan ikuti yang kita tidak punya pengetahuan tentangnya...