Sambutan Hangat Anies Soal Kandasnya Pergub Ahok Larang Motor

spirit

Mod
856641f4-1bd2-468f-be4a-93075de54e4c_169.jpg

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub tersebut dibuat oleh Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membatasi motor yang melintas di kawasan Jalan MH Thamrin.

Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 nantinya akan memperbolehkan kembali motor melewati kawasan Jalan MH Thamrin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sejak awal menolak kebijakan tersebut, menyambut hangat putusan MA.

"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," ucap Anies di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Senin (8/1).

Anies mengatakan dibukanya Jalan MH Thamrin bagi pemotor merupakan keinginannya sejak awal untuk menerapkan prinsip kesetaraan kepada warga Jakarta. Dia ingin memastikan Jakarta menjadi milik semua.

"Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya," tutur Anies.

Baca Juga: Perjalanan Larangan Motor Lewat di Jl Thamrin Hingga Dibatalkan MA

Pasangan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah memprediksi akan dicabutnya larangan motor di Jalan MH Thamrin oleh MA. Dia mengatakan akan segera mencabut pergub lama yang mengatur larangan tersebut.

"Jadi kalau dari MA sudah keluar, berarti kita harus percepat itu. Kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," ujar Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Sementara itu, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berharap, Pemprov DKI tetap mendorong publik menggunakan transportasi umum. Sehingga orang tak tertarik menggunakan kendaraan pribadi.

"Prinsipnya kan dalam transportasi ada prinsip mendorong ada prinsip menarik. Menarik orang menggunakan angkutan umum, didorong orang menggunakan angkutan umum. Tapi juga ditarik orang tidak menggunakan kendaraan pribadi,"

sumber
 
856641f4-1bd2-468f-be4a-93075de54e4c_169.jpg

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub tersebut dibuat oleh Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membatasi motor yang melintas di kawasan Jalan MH Thamrin.

Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 nantinya akan memperbolehkan kembali motor melewati kawasan Jalan MH Thamrin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sejak awal menolak kebijakan tersebut, menyambut hangat putusan MA.

"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," ucap Anies di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Senin (8/1).

Anies mengatakan dibukanya Jalan MH Thamrin bagi pemotor merupakan keinginannya sejak awal untuk menerapkan prinsip kesetaraan kepada warga Jakarta. Dia ingin memastikan Jakarta menjadi milik semua.

"Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya," tutur Anies.

Baca Juga: Perjalanan Larangan Motor Lewat di Jl Thamrin Hingga Dibatalkan MA

Pasangan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah memprediksi akan dicabutnya larangan motor di Jalan MH Thamrin oleh MA. Dia mengatakan akan segera mencabut pergub lama yang mengatur larangan tersebut.

"Jadi kalau dari MA sudah keluar, berarti kita harus percepat itu. Kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," ujar Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Sementara itu, pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berharap, Pemprov DKI tetap mendorong publik menggunakan transportasi umum. Sehingga orang tak tertarik menggunakan kendaraan pribadi.

"Prinsipnya kan dalam transportasi ada prinsip mendorong ada prinsip menarik. Menarik orang menggunakan angkutan umum, didorong orang menggunakan angkutan umum. Tapi juga ditarik orang tidak menggunakan kendaraan pribadi,"

sumber
Gimana dengan simpang susun semanggi?
Jangan jangan juga nanti di-anulir MK, terpaksa dah dibongkar tuh Simpang Susun Semanggi.
He he he.
 
Back
Top