Sengketa Pilpres 2014

Rachmawati Bentuk Front Pelopor untuk Mendukung Gugatan Prabowo-Hatta

11150

Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Rachmawati Soekarnoputri mendeklarasikan Fron Pelopor untuk mengawal gugatan Pilpres di MK. Rachmawati menganggap KPU terlalu terburu-buru mengumumkan rekapitulasi Pilpres.

"Jadi perkenankan saya ingin deklarasikan Front Pelopor, sebagai pendiri Partai Pelopor, sebagai cita-cita NKRI, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Rachmawati di rumahnya, Jl Jati Padang Raya no 54, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2014).

Salah satu tujuan pembentukan organisasi tersebut adalah untuk mendukung proses gugatan Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK. Dia pun mengaku mengetahui langsung adanya kecurangan dalam Pilpres 2014.

"Dengan mengawal di MK dan PTUN, sudah ke DKPP juga. Disana (DKPP) sudah cukup bukti adanya pelanggaran di KPU saya mohon doa restu agar di Indonesia selamat. Saya juga minta pihak yang memasang spanduk ucapan 'selamat Presiden terpilih Joko Widodo' untuk diturunkan dulu sebelum keputusan MK. Saya minta dalam waktu 2 kali 24 jam," kata adik dari Megawati Soekarnoputri.

Menurut dia ada separuh dari pemilih sah menggugat proses Pemilu. Dia pun menuntut penyelenggara Pemilu tak tinggal diam.

"Sewaktu pengumuman ada pihak yang tidak terima hasil Pilpres, seharusnya KPU menunda dahulu pengumumannya. Kan tidak melanggar undang-undang kalau ditunda. Maksimal kan masih bisa sampai tanggal 9 Agustus 2014," ucap dia.

Pernyataan ini juga dihadiri oleh Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didik Supriyanto. Hadir pula belasan perempuan yang disebut Rachmawati sebagai anggota Front Pelopor.

~detik
 
Fadli Zon laporkan ketua KPU ke Bareskrim Mabes Polri

53mabes-polri.jpg

MERDEKA.COM. Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Fadli Zon mendatangi Bareskrim, Mabes Polri. Anak buah Prabowo Subianto ini datang untuk melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Pantauan merdeka.com, Senin (4/8), Fadli datang sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan memakai pakaian kemeja putih dan celana hitam, Wakil Ketua Umum Gerindra itu langsung ditodong oleh awak media.

Fadli menjelaskan, laporannya ini terkait surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak surat suara. Sebab, dalam aturannya KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada pagi ini saya akan melaporkan ketua KPU, yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti, tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi kita laporkan pada pagi hari ini dan ini merupakan untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8).

Fadli membawa barang bukti berupa hasil pemberitaan yang dipublikasi oleh media massa. Menurut dia, pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pemilu sebab, hal ini berkaitan dengan tindakan pidana.

.
 
Last edited:
Kubu Prabowo Temukan Bukti Cairan Penghapus Tinta

dgYXRKdB9L.jpg

JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengungkapkan menemukan bukti baru berupa penggunaan cairan kimia pemutih pakaian untuk menghapus tinta pemilu di sejumlah daerah.

"Kita sudah dapatkan bukti di Jawa Timur. Ternyata tinta KPU (Komisi Pemilihan Umum) bisa hilang dalam sekejap hanya semenit dengan pembersih pemutih pakaian merek Byclin. Saya sendiri yang terima (buktinya)," kata Habib usai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Penggunaan tinta pemilu itu disinyalir Habib untuk tujuan penyalahgunaan bagi pemilih yang masuk di daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sehingga bisa melakukan pencoblosan berulang kali dengan berpindah-pindah tempat pemungutan suara.

"Artinya, ini jadi penguat argumentasi bahwa banyak sekali penyalahgunaan DPKTb yang mengakomodasikan mobilisasi pemilih yang bisa berpindah-pindah TPS atau pemilih berulang," ujarnya.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Mahendradatta, mengatakan pihaknya juga menemukan penggunaan cairan kimia yang diduga bisa menghapus tinta pemilu itu di Jawa Tengah.

"Ada cairan kimia yang beredar di masyarakat yang bisa dengan mudah menghapus tinta. Sampelnya di Jateng dan Jatim, di Pulau Jawa. Cairan itu digunakan kata saksi. Ada saksinya. Itu cairan umum dan gampang dibeli di warung-warung," kata Mahendradatta.

Menurutnya, Tim Advokasi Prabowo-Hatta akan membawa sampel cairan kimia tersebut beserta saksinya untuk membuktikan dugaan mereka dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU agar membawa tinta dari KPU pada sidang berikutnya.

"Cairan kami siapkan sebagai bukti, nanti kami minta pada MK untuk KPU menghadirkan tintanya dia. Kami ajukan cairan penghapus yang kami temukan. Biarkan kesimpulan dan pertimbangan serahkan pada hakim. Tapi, kami sajikan fakta," jelasnya.

MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh pihak Prabowo-Hatta dengan menggugat keputusan KPU Nomor SK 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Selasa 22 Juli.

KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih suara 62.576.444 atau 46,85 persen dari total suara sah nasional. Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan adalah 8.421.389 suara.

~okezone

.
 
Formulir C1 dan C7 Hilang Usai Kotak Suara Dibongkar

bTkkK4XPnH.jpg

PAMEKASAN- Ada kejanggalan usai pembongkaran terhadap 98 kotak suara pemilihan umum presiden (pilpres) di Kabupaten Pamekasan oleh KPU setempat. Dari 98 kotak suara yang dibongkar, terdapat satu kotak suara tidak ada formulir C1.

Ini terjadi di TPS 7 Desa Mapper, Kecamatan Proppo. Tidak hanya itu, ada dua kotak suara yang formulir C7 juga hilang. Kondisi tersebut terjadi pada TPS 3 Desa Sotaber, Kecamatan Pasean dan TPS 2 Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar.

Pihak penyelenggara berdalih tidak ditemukan formulir C1 pada satu TPS dan C7 di 2 TPS lantaran tertukar dengan TPS lain. Namun, KPUD tidak menjelaskan secara rinci tertukar dengan TPS mana. Sebab, KPUD tidak mungkin membongkar semua kotak suara untuk melacak keberadaan C1 dan C7 yang hilang itu.

Jika semua kotak suara dibuka, maka akan membutuhkan waktu yang relatif lama. Sedangkan KPUD dikejar waktu untuk menyerahkan bukti C1 dan C7 lainnya hasil pembongkaran kotak suara kepada KPU Pusat untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mungkin karena tertukar dengan kotak suara di TPS lain pada Desa yang sama (formulir C1 dan C7 hilang)," terang Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Hamzah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/8/2014).

Ia menjelaskan, pihaknya membuka sebanyak 98 kotak suara sesuai intruksi dari KPU Pusat yang disetujui oleh MK. Hal tersebut dilakukan untuk mengambil bukti berupa formulir C1 dan C7. Pembukaan kotak suara sendiri disaksikan kepolisian, panwaslu dan saksi dari pasangan calon.

"Kami tidak bisa mengambil langkah apapun (terkait C1 dan C7 yang hilang). Jika dilakukan pencarian, membutuhkan waktu yang cukup banyak. Sementara KPU didesak segera mengirim berkas lainnya pada KPU Pusat," ungkap Hamzah.

Menurut Hamzah, tetapi pihaknya sudah menyiapkan jawaban berupa kronologis yang menyebutkan bahwa formulir C1 dan C7 tidak hilang, melainkan tertukar dengan TPS lain pada desa yang sama.

~okezone
 
Saksi Papua Beberkan Tidak Ada Pencoblosan Pilpres di Daerahnya

saksi-papua.jpg


Keterangan seorang saksi dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2014 di gedung MK (Mahkamah Konstitusi) pada Selasa (12/8/2014) cukup mencengangkan.

Pasalnya, saksi bernama Novela Nalifa ini mengaku tak ada proses pemungutan suara yang diselenggarakan di kampungnya pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu.

“Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awa Butu, tidak ada TPS, tidak ada bilik suara,” ujar Novela Nalifa dalam kesaksiannya di persidangan, seperti dikutip Antara.

Hamdan Zoelva selaku Ketua Majelis Hakim juga menanyakan perihal keberadaan saksi dan petugas KPPS kepada Novela. Namun Novela menjawab tidak tahu menahu, karena di kampungnya, Kampung Awa Butu, tak ada kegiatan pencoblosan. Ketika ditanya apakah terdapat proses pemungutan suara di kawasan Distrik Paniai Timur oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Novela memilih tak mau menjawab, dan mempersilakan untuk bertanya langsung kepada pihak penyelenggara terkait.

“Saya tidak mau menjawab, saya hanya mau jawab di Kampung Awa Butu yang lain tanya ke penyelenggara,” jawab Novela.

Menanggapi jawaban Novela, Arief Hidayat memutuskan tak meneruskan pertanyaanya.

Hal serupa diungkapkan oleh Dedi Waluyo, yang juga merupakan saksi dari tim Prabowo-Hatta. Dedi mengaku bahwa telah terjadi kecurangan di Kabupaten Paniai. Dalam kesaksiannya di persidangan, Dedi menerangkan tidak ada pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara di Distrik Mafia Timur dan Mafia Barat. Akan tetapi, pada rekapitulasi suara tingkat provinsi, hasil pemungutan suara dari kedua tempat tersebut ternyata ada. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi menyebutkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 memperoleh 0 persen suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 memperoleh 100 persen suara.

“Saat rekap itu, Distrik Mafia Barat DPT nya 6.828. Pasangan nomor 1 mendapatkan nol dan pasangan nomor 2 mendapatkan 6.828 suara. Untuk di Distrik Mafia Timur DPT nya 11.194, nomor urut 1 mendapatkan suara nol dan dan nomor urut 2 mendapatkan 11.194 suara,” ujar Dedi saat bersaksi, seperti dilansir oleh Antara.

Dedi mengatakan bahwa pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Papua. Pihak Bawaslu Papua pun sudah mengakui bahwa tak ada penyelenggaraan pemungutan suara di kedua distrik itu. Bawaslu sudah merekomendasikan pada KPU Papua agar melaksanakan pemungutan suara susulan. Namun, tak dilaksanakan hingga hari ini.

Sumber: INIPOST
 
SAH, JOKOWI-JK jadi presiden-wapres terpilih 2014-2019

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.

"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa.


~Detik mobile
 
SAH, JOKOWI-JK jadi presiden-wapres terpilih 2014-2019

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.

"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-Jk langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa.


~Detik mobile
 
Back
Top