Sistem Sertifikasi Online bagi Agen Asuransi Mendesak

darijsoaim

New member
JAKARTA — Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non-Bank, Firdaus Dajelani, mendorong asosiasi asuransi untuk mempercepat penerbitan sertifikat bagi agen asuransi, “Nanti kami akan mendorong pemberian sertifikasi agar lebih cepat, misalnya bisa lewat online,” ujarnya kemarin.

Saat ini, jumlah perusahaan asuransi yang mengandalkan keagenan baru sekitar 15 perusahaan, dari total 80 perusahaan. Adapun jumlah agen asuransi umum bersertifikat mencapai 10 ribu orang, dan total agen 20 ribu orang. Sisanya, agen tanpa sertifikat dilarang berjualan produk-produk asuransi.

Firdaus mengatakan OJK juga akan mengizinkan agen perusahaan yang belum mengantongi sertifikat untuk menjual produk asuransi. Dalam keadaan darurat boleh saja karena proses pemberian sertifikasinya masih berjalan,” katanya, Namun pihak perusahaan asuransi bertanggung jawab penuh jika timbul rnasaah tertentu akibat kondisi tersebut.

Ketua Bidang Keagenan Asosiasi Asuransi Urnum Indonesia Banua Sianturi menyatakan pihaknya sedang merancang proses pemberian sertifikasi online dan belum dapat memastikan kapan sistem tersebut mulai beroperasi. “Sistem online butuh dana besar,” ujar Banua.

Associate Director
Marketing and Sales MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) itu berharap, dengan adanya kantor baru, asosiasi asuransi akan mempercepat proses pelatihan hingga sertifikasi agen asuransi.

Ekonom dari PT Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih. mengimbau agar OJK memberi batas waktu bagi para agen asuransi terkait dengan kewajiban memiliki sertifikat. “Bahkan ke depannya agen harus disertifikasi dari OJE, bukan lagi dari asosiasi,” ujarnya


Sumber : ROKA PUTRI HASYIM, Koran tempo
 
Back
Top