Setelah menjalani pidana delapan bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, terpidana kasus penyuntikan formalin ke dalam jazad Praja IPDN Cliff Muntu, Iyeng Sopandi (60), akhirnya keluar dan bebas dari Rutan tersebut.