Bls: Tidak Semua Pernikahan Membahagiakan
yups..yups..nah yang bisa menegaskan hanya pemerintah bang..harus dibuat peraturan yang setegasnya. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan penangkalan atas terjadinya penjualan perempuan di Indonesia, salah satunya lewat Undang-undang Traficking.
padahal kalau kita nikah kan ga boleh disembunyikan kan, untuk menghidari fitnah....
oya jeng ni tambahannya, ada sedikit artikel menurut PBNU (ralat : bukan MUI)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, hukum Kawin Kontrak adalah haram bagi umat muslim, karena itu diindikasikan sebagai pelacuran atau perdagangan manusia (traficking) terselubung dengan mencari pembenaran saja
Itu kan kawin berdasarkan iming-iming uang, itu sama dengan pelacuran, demikian disampaikan pengurus Syuriah PBNU, KH Maruf Amin di sela-sela Halaqah Ulama, Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban Traficking Bagi Masyarakat, di hotel Grand Alia, Senin (14/8).
PBNU, kata Maruf, sudah memutuskan bahwa kawin kontrak adalah haram, karena kawin kontrak dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan manusia (Trafiking) atau pelacuran terselubung. Mereka menggunakan istilah kawin kontrak agar dianggap tidak asusila, tukasnya.
PBNU bersama Fatayat NU akan mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Trafiking yang sudah selesai dibahas di DPR, jelasnya.
Ketika ditanya banyaknya korban Trafiking yang berasal dari Pesantren, Maruf mengatakan bahwa dirinya memang pernah mendengar tetapi belum melihat faktanya. Makanya PBNU siap melakukan sosialisasi Traficking ke
pesantren-pesantren, ujarnya.
Sementara itu, ketua Fatayat NU Maria Ulfah Ansor mengungkapkan dari 1 juta korban trafiking (perdagangan manusia) pertahunnya, 80 persen korbannya adalah wanita. Makanya Fatayat menghendaki agar pemerintah segera menangkal dan melindungi korban Trafiking, katanya.