Untuk mendapatkan izin usaha perdagangan, anda dapat mengajukan permohonan kepada wali kota melalui Kepala Kantor Perizinan. Berikut persyaratan yang diperlukan :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pendaftaran SIUP
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik/penaggung jawab
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat izin gangguan
- Fotokopi neraca perusahaan
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar
- Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar
Pendaftaran Izin Usaha Industri
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik/penaggung jawab
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat izin gangguan
- Dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL), merujuk peraturan wali kota No. 32 tahun 2005
- Data nilai investasi perusahaan
- Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar
II. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk mendapatlkan TDP, permohonan di ajukan kepada wali kota melalui kepala kantor pelayanan perizinan. persyaratan yang harus di penuhi yakni :
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SITU)
- Fotokopi neraca perusahaan
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar
- Pas foto (3x4) sebanyak 3 lembar
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pendaftaran SIUP
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik/penaggung jawab
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat izin gangguan
- Fotokopi neraca perusahaan
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar
- Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar
Pendaftaran Izin Usaha Industri
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik/penaggung jawab
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat izin gangguan
- Dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL), merujuk peraturan wali kota No. 32 tahun 2005
- Data nilai investasi perusahaan
- Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar
II. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk mendapatlkan TDP, permohonan di ajukan kepada wali kota melalui kepala kantor pelayanan perizinan. persyaratan yang harus di penuhi yakni :
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SITU)
- Fotokopi neraca perusahaan
- Materai 6000 sebanyak 2 lembar
- Pas foto (3x4) sebanyak 3 lembar