TNI gunakan hak suara, apa pendapat Anda?

Administrator

Administrator
Keputusan untuk mengembalikan atau terus menunda penggunaan hak pilih di kalangan prajurit Tentara Nasional Indonesia harus ditetapkan dan didasari oleh keputusan politik pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan, untuk kemudian diputuskan oleh Presiden.

TNI dipersilakan membuat kajian ataupun penelitian internal, tetapi tetap dengan catatan tidak boleh memutuskan sendiri pilihan itu. Penegasan tersebut disampaikan mantan Deputi Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) Letjen (Purn) Agus Widjojo, Kamis (17/6).

Menunut Agus, apapun keputusannya, hal itu harus dibuat oleh otoritas politik TNI hanya pelaksana kebijakan. Selain diputuskan oleh pemerintah, persoalan ini juga perlu dikonsultasikan ke DPR.

Menurut Agus, sebagai langkah persiapan, pemerintah dan TNI harus benan-benar mampu menjelaskan dan menyosialisasikan hak politik itu kepada prajurit TNI. Penjelasan terkait hak memiih sebagai warga negara yang harus dipisahkan dari kewenangan rantai komando.

Namun, Wakil Ketua Kommsi I dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengkhawatirkan keterlibatan TNI untuk ikut memilih secara aktif itu membuat TNI rentan larut dalam kekisruhan dan suasana panas yang terjadi dalam setiap proses politik tersebut, meski pada hakikatnya, tentara adalah bagian dari masyarakat juga.






Sumber : Kompas
 
Back
Top