Wewenang BIN Menyadap Pembicaraan Publik

Penyadapan Pembicaraan oleh BIN


  • Total voters
    11
Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
20091110.jpg

Tak lama lagi UU Penyadapan Pembicaraan Publik oleh Badan Intelijen Negara [BIN] d berlakukan. Nah, jika ini terjadi berarti kita pengguna HP, Telpon, e-mail, YM, jejaring sosial, dll harus siap2 rela d sadap pembicaraannya tanpa izin terlebih dahulu.

bagaimana pendapat anda tentang hal ini?
 
tidak setuju
saya sebagai warga negara punya hak memiliki rahasia pribadi tanpa diketahui oleh orang lain walaupun dia itu BIN
 
setuju dengan alasan perlindungan dan keamanan negara,
namun harus tetap dibarengi dengan perlindungan HAM..

*sketsa
jika kita sedang berkomunikai bertelepon ria untuk merencanakan makan2 di hokben dan kita tahu kita sedang dimata matai.. itu tidak akan membuat kita canggung, malu apalagi takut mengingat apa yg kita lakukan bukan sebuah aksi kriminal :)
 
Loh dikira selama ini nggak ada UU yang udah mengatur soal penyadapan?
Setidaknya itu udah pernah diatur dalam UU Keamanan Nasional, UU Narkotika, UU KPK, UU Terorisme, UU Kepolisian, dan UU Kejaksaan.
Dan kata siapa itu melanggar HAM? Hak privasi itu memang diatur oleh UUD kita, tapi untuk kepentingan dan situasi tertentu hal tersebut bisa diatur khusus agar tidak terjadi pelanggaran atas hak privasi.

Anyway, nama RUU ini bukan RUU penyadapan tapi lebih umum yaitu RUU Intelijen, dan BIN diganti dengan Lembaga Koordinasi Intelijen Negara.
 
yang harus diatur adalah mekanisme penyadapan itu sendiri. Mungkin juga sebelum menyadap pembicaraan seseorang sebaiknya ada izin dari instansi terkait seperti Kehakiman agar wewenang tersebut tak disalahgunakan untuk kepentingan lain
 
ngak apa apa lagi kalau demi keamanan negara ku indonesia silahkan saja di sadap

bahkan di mata matai pakai satelit juga ngak apa apa
 
jujur aja aku gak setuju, karena dengan alasan apapun, siapapun tidak suka jika privasinya "di intip" oleh pihak lain
 
jujur aja aku gak setuju, karena dengan alasan apapun, siapapun tidak suka jika privasinya "di intip" oleh pihak lain
Wah berarti nggak setujunya sangat terlambat Non. Karena bentuk penyadapan ini udah ada di UU lain seperti yang daku sebutin di atas yang udah diterapkan pelaksanaannya.

Kalau secara nalarnya, lha KPK, kejaksaan, polisi ataupun BNN aja punya payung hukum untuk melakukan penyadapan, nah ini badan Intelijen negara masak nggak punya payung hukum untuk ini. Lagian untuk melakukan penyadapan itu nggak hanya perlu tunjuk sasaran, tapi melalui proses dan tata cara yang resmi. Sebagai contoh untuk kepolisian sendiri, yang punya payung hukum UU no 5 tahun 2010, itu ada SOP dan prinsip peraturannya. Daku kutipkan beberapa diantaranya:
Pasal 2

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini peraturan ini meliputi:

a. perlindungan hak asasi manusia, yaitu penyadapan dilaksanakan dengan memperhatikan hak asasi manusia berdasarkan Prosedur Pengoperasian Standar;

b. legalitas, yaitu tindakan penyadapan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. kepastian hukum, yaitu kegiatan penyadapan yang dilakukan semata-mata untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;

d. perlindungan konsumen, yaitu kepentingan konsumen pengguna jasa telekomunikasi tidak terganggu akibat adanya kegiatan penyadapan;

e. partisipasi, yaitu turut sertanya menteri yang membidangi urusan telekomunikasi dan informatika, Penyedia Jasa dan Penyedia Jaringan Telekomunikasi dalam bentuk operasi penyadapan; dan

f. kerahasiaan, yaitu penyadapan bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik Polri secara proporsional dan relevan dengan memperhatikan keamanan sumber data atau informasi yang diperoleh dalam pengungkapan tindak pidana.
Pasal 5
(1) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ditunjuk oleh Kapolri sebagai pejabat yang memberikan izin dimulainya operasi penyadapan.

(2) Penyelidik dan/atau Penyidik Polri mengajukan permintaan untuk dimulainya operasi penyadapan yang diajukan:

a. kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri; atau

b. melalui Kapolda kepada Kabareskrim Polri untuk tingkat kewilayahan.

(3) Permintaan operasi penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Kapolri.

(4) Terhadap permintaan operasi penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kabareskrim Polri melakukan pertimbangan layak atau tidak layak dilakukannya operasi penyadapan.

Sebenarnya, akan lebih afdol lagi kalau di sini melibatkan Ombudsman. Dan itulah yang daku pikir mesti dilakukan.
 
RUU Intelijen Ditargetkan Tuntas Juli

VIVAnews - Polemik mengenai pemberian kewenangan penyadapan kepada Badan Intelijen Negara yang diatur dalam RUU Intelijen terus berlanjut. Potensi kembalinya BIN seperti masa orde baru menjadi bahan pertimbangan utama.

Ketua komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa memang ada potensi BIN kembali seperti di masa Orde Baru. Namun, Mahfudz menyatakan, harus dilihat sisi positif BIN yang semakin profesional dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Memang bisa menggiring intelijen seperti masa Orba dengan kekuasaan dan tugas yang melampaui fungsi intelijen itu sendiri," ujarnya saat ditemui seusai rapat komisi I di DPR sore ini, Senin 28 Maret 2011.

Anggota komisi I banyak yang beranggapan hal sadap menyadap ini perlu ada agar BIN itu fungsional. Kewenangan penyadapan menunjang fungsi dan tugasnya sebagai pedeteksi dini dan penyampaian informasi strategis kepada pengambil kebijakan.

Mahfudz menambahkan RUU Intelijen diharapkan dapat selesai secepatnya guna mendorong intelijen lebih profesional dan punya payung hukum. "Targetnya bulan Juli pembahasan UU Intelijen ini selesai," katanya.

Sebelumnya, LSM Imparsial mengatakan, RUU ini perlu dikritisi. Pasalnya, tidak mustahil ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau ekonomi kelompok tertentu, bahkan untuk kegiatan memata-matai lawan politik.


benar kata non dipe jika sebelumnya udah ada wewenang penyadapan yang d payungi hukum namun yang d bahas utk sekarang ini adalah wewenang BIN menyadap pembicaraan publik tanpa melibatkan pihak terkait semacam Hakim dll
 
sebagai warga negara patutlah kita mau diatur termasuk di mata2i oleh pihak yang diberikan wewenang semacam BIN.
 
jujur aja aku gak setuju, karena dengan alasan apapun, siapapun tidak suka jika privasinya "di intip" oleh pihak lain

yang mengintip itu bukan tetangga non tapi BIN yang tentu akan menjaga kerahasiaan jika itu privacy :)

jadi ngga masalah kan?
 
Boleeeehh... knpa tidak, silahkan,,.
jadi serasa orang penting donk diawasin,,
kesempatan buat top juga lebih dekat,,. kita ngomongin ini ato itu..
eehh tau2nya lngsung muncul di internet ato di TV..
tau'an aja pemerintah klo kite2 mw Exist..
 
yang harus diatur adalah mekanisme penyadapan itu sendiri. Mungkin juga sebelum menyadap pembicaraan seseorang sebaiknya ada izin dari instansi terkait seperti Kehakiman agar wewenang tersebut tak disalahgunakan untuk kepentingan lain

idem...aku setuku selama aturan dan mekanisme penyadapannya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan..bukan asal...klo mau menyadap orang alasannya apa saja..apakah karena dicurigai membahayakan atau bagaimana..dan apa pengertian membahayakan sehingga mencapai tahap dicurigai itu juga harus jelas...
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top