Peraturan Forum Agama [Baca Sebelum Posting]
 
Go Back   Home > Agama

Daftar
Lupa Password?


Upload Foto Video Umum Radio & TV Online


Peraturan Forum Agama [Baca Sebelum Posting]

Loading...



 
Reply
 
Thread Tools Search this Thread
    #1   Report Post  

Peraturan Forum Agama [Baca Sebelum Posting]

PERATURAN KHUSUS FORUM AGAMA :
  • Sebelum membuat thread baru/pertanyaan gunakan fungsi Search. Karena ada kemungkinan thread yang akan anda buat sudah diposting.
  • Untuk SARA tidak ada TOLERANSI dari moderator. Moderator tidak akan pernah mentolelir member yang melakukan postingan SARA. menghina AGAMA, apapun agamanya.
  • Semua tindakan yang mengarah kepada 'menyulitkan tugas moderator/staff/administrator' akan berakibat sanksi INFRACTION dengan segera.
  • DI LARANG KERAS : posting gambar atau video yang bersifat provokatif.
  • Memplesetkan/mempermainkan nama tuhan, tokoh agama, nama agama, ayat kitab suci, baik dalam bentuk tulisan, audio, video atau gambar.
  • Melakukan debat antar agama lain
  • JIKA MENEMUI MASALAH. Anda bisa berdiskusi dengan baik ke moderator via PM.
  • Aturan yang belum ditambah akan ditambahkan kemudian jika di anggap perlu.







SARA [Suku Agama Ras dan Antar golongan]

Menyinggung SARA adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tindakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia. SARA Dapat Digolongkan Dalam Tiga Katagori :

• Kategori pertama yaitu Individual : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.

• Kategori kedua yaitu Institusional : merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.

• Kategori ke tiga yaitu Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
spirit
spirit spirit is offline
Mod

Post: 74.073
 
Reputasi: 1913

momentum:
Loading...
       
loading...
Reply
 

(View-All Members who have read this thread : 1
There are no names to display.
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search





Pengumuman Penting

- Pengumuman selengkapnya di Forum Pengumuman & Saran


Cari indonesiaindonesia.com
Cari Forum | Post Terbaru | Thread Terbaru | Belum Terjawab


Powered by vBulletin Copyright ©2000 - 2023, Jelsoft Enterprises Ltd.