Terlilit Utang, Gelapkan Motor Sewaan

Kalina

Moderator
PASURUAN - Usai sudah petualangan Ahmad, 35, warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo di dunia penipuan dan penggelapan. Sejak kemarin dia harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Purwodadi akibat aksinya melakukan penipuan terhadap Mutailloh, 43, warga Dusun Krian, Purwodadi.

Ceritanya, Mutailloh selama ini memiliki usaha rental sepeda motor. Sewa sepeda motor per hari Rp 10 ribu. Ahmad datang berkedok hendak menyewa motor. Tidak tanggung-tanggung, ia berniat menyewa selama 13 hari.

Setelah deal, tanpa ada perasaan curiga, Mutailloh pun langsung memberikan pinjaman sebuah sepeda motor. Yang dipilih ialah motor merek Suzuki Shogun nopol N 8806 VL. Setelah mendapatkan sepeda motornya, Ahmad langsung melesat.

Setelah lebih 13 hari, Mutailloh mulai curiga. Ahmad tak juga datang untuk membayar uang sewa, apalagi mengembalikan motornya. Mutailloh pun mencari Ahmad guna menagih janji.

Akhirnya bertemu juga. Namun, saat ditagih, Ahmad hanya memberikan janji-jani palsu. "Awalnya ya nggak ada perasaan apa-apa. Karena selain sudah kenal, dia (Ahmad, Red) juga sudah biasa pinjam sepeda motor dari saya. Tapi, karena sampai batas jatuh tempo tidak membayar saya akhirnya melaporkan kejadian ini ke petugas," ujar Mutailloh.

Petugas pun turun tangan. Karena sudah mengantongi identitas pelaku, petugas langsung mendatangi rumah Ahmad. Petugas sempat mengalami kesulitan saat melakukan penangkapan. Pasalnya, Ahmad selalu tidak ada di rumah.

Puncaknya, siang kemarin. Begitu mengetahui keberadaannya Ahmad, petugas langsung menggerebeknya. Tanpa ada perlawanan, lelaki itu digelandang ke Mapolsek Purwodadi.

Dalam pemeriksaan, Ahmad mengaku sengaja tidak membayar ongkos sewa sepeda motor sewaan tersebut. Pasalnya, sepeda motor itu sudah berada di tangan orang lain. Ia pun tidak berani bertemu dengan Mutailloh. "Sepeda motor itu disita orang. Karena saya terbelit utang. Dan sepeda motor itu dibuat sebagai jaminan," aku Ahmad di hadapan petugas.

Tapi, apapun alasan yang diberikan tersangka, dia telah melanggar hukum. Dia harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka murni telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Boy Rafli Amar melalui Kapolsek Purwodadi AKP Slamet Junaidi.
 
Back
Top