Apakah Pihak asuransi akan menanggung kendaraan kena Banjir??

askom

New member
013_01_22_52_750239_42Ze9Rc3WF-6394945091798024482_jpg.png

JAKARTA- Mobil yang mogok terendam banjir, kemungkinan besar mengalami kerusakan pada mesin. Apalagi ketika mobil tersebut coba dihidupkan, mesin akan kemasukan air, dan berakibat fatal.

Beberapa isu baik dari jejaring sosial maupun informasi dari pihak asuransi menyebutkan, mobil yang mogok terkena banjir dan coba dihidupkan oleh pemiliknya, maka tidak akan mendapatkan penggantian dari asuransi. Diperkirakan biaya untuk memperbaiki mobil yang rusak karena banjir mencapai Rp20 juta sampai Rp200 juta.

"Klaimnya diperkirakan sekitar Rp20juta sampai Rp200juta. Untuk itu, asosiasi menghimbau untuk perusahaan asuransi agar mencantumkan klausa khusus banjir," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cornelius Simanjuntak, di kantor AAUI, Jakarta, Selasa(22/1/2013).

Untuk menghindari kerusakan fatal pada mobil, yang kemungkinan menggugurkan asuransi. maka jalan satu-satunya adalah membiarkan mobil yang terendam tersebut menunggu sampai pihak asuransi membawa mobil derek untuk menarik mobil.

Sebelumnya, Asuransi Astra Buana menjelaskan bahwa tidak semua asuransi bahkan yang mencakup semua risiko (all risk) bisa menerima klaim akibat banjir. Konsmen harus mengecek dulu klausul perluasan polis asuransinya. Apakah banjir ikut ditanggung atau tidak.

“kepada konsumen, mohon dicek kembali polis asuransinya, perluasannya sampai dimana, apa saja yang dicover asuransi,” tegas Marketing Communication & Public Relations Head PT Asuransi Astra Buana Laurentius Iwan Pranoto.

Dikhawatirkan, ada konsumen yang beranggapan mobilnya sudah diasuransikan semua risiko, lalu malah nekat menerjang banjir hingga akhirnya mogok. Padahal, dalam asuransi yang dimiliki konsumen itu tidka mengcover bencana alam seperti banjir atau badai

sumber --->> IYAA.com
 
Last edited:
seperti kasus di Plaza UOB, mobil2 yg terendam banjir dapat asuransi [bagi yg mengasuransikan]. Biasanya Mobil yg kena banjir lantas pemiliknya memaksa membunyikan mesin dan mesin jadi rusak pihak asuransi tak akan menerima klaimnya
 
Back
Top