Abraham Samad Diminta Lengser

askom

New member
00_abraham_samad__pelitaonline-6835561007195398208_jpg.png

JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad agar bersedia meletakkan jabatannya. Pasalnya, Tri menilai Abraham Samad telah gagal menjadi pimpinan KPK menyusul bocornya draf surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik kasus dugaan korupsi Hambalang. Dalam sprindik itu disebutkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas gratifikasi mobil Harrier saat masih menjadi ketua fraksi partainya.

"Kalau lembaga salah harusnya pimpinan bertanggung jawab, mungkin di luar negeri sudah mengundurkan diri. Saya minta legawa lah pimpinan kpk untuk mengundurkan diri," kata Tri di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Jakarta, Selasa (5/3/2013) malam.

Tri yang juga loyalis Anas itu menambahkan, selain kasus bocornya sprindik, Samad harus konsisten dengan janjinya. Menurutnya, Samad dalam uji kelayakan calon ketua KPK di DPR telah berjanji kasus dana talangan Bank Century akan selesai di akhir 2012. Jika target itu tidak tercapai, Samad akan bersedia mengundurkan diri. Namun, hingga kini kasus Century masih belum menemui titik terang.

"Saya ingin pertanggungjawaban dan komitmennya pimpinan KPK. Itu akan menjadi contoh bagi pejabat negara lain," tegasnya.

Tri menjelaskan, dirinya meminta kasus Century dan sprindik bocor untuk segera dituntaskan KPK. Sebab, KPK menurutnya memiliki kemampuan untuk itu. Mengenai sprindik sendiri, menurutnya Polri bersama KPK harus objektif. Hal itu untuk mencegah adanya staf KPK yang menjadi tumbal sepak terjang pimpinan lembaga anti korupsi sendiri.

"Saya sangat mencintai KPK yang independen, tetapi ada yang bocor, saya menilai lembaga KPK sudah tidak independen. Saya minta ini segera diusut oleh Kepolisian, Jadi jangan ada KPK yang sudah punya komite etik tetapi yang dikorbankan stafnya," ujarnya.

Sebelumnya, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa merekomendasikan sanksi berat bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Sanksi terberat bila terbukti melanggar etik adalah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari KPK.

"Jika ada (pelanggaran), maka sanksinya berupa rekomendasi dari Komite Etik kepada pimpinan KPK untuk ada variasinya, teguran lisan bila ringan, teguran tertulis bila sedang, dan bila berat maka ada anjuran untuk mengundurkan diri," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa. Namun, ujar dia, masih terlalu dini untuk membicarakan masalah sanksi ini.

Komite Etik, kata Anies, kini tengah bekerja menelusuri dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan unsur pimpinan KPK ini. Bila tak terbukti ada pelanggaran etik, hasil tersebut juga akan disampaikan kepada publik. Jika ditemukan unsur pidana terkait kebocoran draf sprindik atas nama Anas, lanjut Anies, Komite Etik juga dapat menyerahkan masalah ini pada kepolisian.

"Bila ada unsur pidananya memang itu harus diteruskan kepada aparat penegak hukum. Tapi itu fase yang jauh, hari ini baru pada fase akan memulai proses pemeriksaan. Masih terlalu awal untuk mulai mendiskusikan sanksi di saat saksi saja belum dipanggil," ungkap Anies.

 
negeri kita ini super aneh. Masih ada aja elit yang tak suka jika ada orang semacam Abraham Samad yang giat menegakkan hukum. Itu mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tri Dianto siapa sih dia? apa yg telah dia perbuat untuk negara ini? ngomong seenak udelnya aja
 
Tri Dianto ini siapa lagak nya hebat sekali padahal dia itu cuma pengusaha jamu yang bermasalah di surabaya sana

Tri dianto sekarang lagi terlibat hukum maka nya di bergabung ke demokrat dan jadi loyalis anas
 
Back
Top