Dua Mahasiswa Bandung Biayai Kuliah Sendiri, Pakai Uang Palsu!

abacom_2002

New member
Dua Mahasiswa Bandung Biayai Kuliah Sendiri, Pakai Uang Palsu!

Gara-gara tidak memiliki biaya untuk kuliah, dua orang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, nekad membayar SPP dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu, selain itu tersangka juga membelanjakan upal tersebut bersama lima temannya.

Kapolsekta Regol AKP Adiwijaya kepada pers di Bandung, Rabu mengatakan, akibat perbuatan tersebut kedua mahasiswa dan lima temannya itu terpaksa dijebloskan ke sel Mapolsekta Regol dengan tuduhan mengedarkan uang palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 244 KUH-Pidana jo pasal 249 KUH-Pidana.

Terungkapnya peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu itu, kata Kapolsekta, berkat laporan warga masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sekelompok remaja yang membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu palsu di sebuah toko di Jalan Dewi Sartika No.74 Bandung pada tanggal 25 Desember 2006.

Atas laporan saksi korban, Iyang, Eka, Enjang Tatang dan Esti itu, kata polisi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketujuh remaja warga Pasirluyu, Regol, Kota Bandung tersebut, yakni tersangka Iwan Setiawan, Asep Gugun, Damamuri, Kiki Kusuma, Rohman alias Ko Ong, Teo Rizki Fauzi dan tersangka Gunawan.

"Kami selain menangkap ketujuh tersangka pengedar uang palsu itu, juga menyita sisa sebanyak delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap diedarkan dengan cara dibelanjakan, sebagai barang bukti pidana," kata polisi.

Dalam pemeriksaan awal, kata polisi, tersangka Kiki dan Iwan yang mengaku mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandung itu mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut selain dibelanjakan barang dan membayar wanita panggilan, juga dipakai untuk membayar SPP.

Sedangkan asal muasal uang palsu itu, kata polisi, berdasarkan keterangan tersangka Kiki, upal tersebut diperoleh dari tersangka Eka warga Bogor yang kini masih dalam pengejaran polisi (buron).

Adapun ciri-ciri uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diedarkan para tersangka itu, kata Kapolsekta, selain tidak memiliki tanda air, juga tidak ada benang pengamannya serta kertasnya menggunakan kertas HVS biasa. "Diduga pelakunya mencetak uang tersebut dengan printer warna," papar Kapolsekta
 
Back
Top