Cara Tepat Merawat Produk Berbahan Kulit Ular

Kalina

Moderator
191675.jpg


Metrotvnews.com: Mengoleksi tas dan sepatu dari kulit ular seringkali harus merogoh kocek yang cukup dalam. Anda tentu tidak mau investasi yang dikeluarkan sia-sia hanya gara-gara enggan merawat.

Berikut beberapa tips sederhana dari pemilik brand tas sepatu kulit Marnova, Ngai Marnova yang bisa diaplikasikan untuk memperpanjang usia koleksi Anda.

1. Lap dengan handuk kering jika permukaan tas atau sepatu kulit anda kotor.
2. Simpan koleksi tas anda di dalam kantung antidebu bila sedang tidak digunakan untuk menghindari debu.
3. Letakkan koleksi sepatu atau tas anda di tempat yang kering dan sejuk agar terhindar dari tungau maupun jamur yang bisa merusak koleksi anda.
4. Hindari paparan sinar matahari langsung karena bisa menyebabkan warna koleksi anda memudar.
5. Gunakan layanan profesional jika anda ingin membuat tampilan koleksi anda seperti baru kembali.
 
ada beberapa jenis ular yang di lindungi undang2 dan tak boleh menggunakan kulitnya untuk tas, dll.

ULAR SANCA BODO, ULAR SANCA TIMOR DAN ULAR SANCA HIJAU termasuk reptil yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).
 
Back
Top