Panduan praktis beli lahan properti

ramaricarica

New member
Lahan properti untuk rumah dijual semakin meningkat. Berikut ini beberapa panduan yang dapat membantu dalam membeli lahan properti.

1. Prosedur diawali dengan pembuatan AJB yang memuat kesepakatan tentang harga tanah dan siapa yang ingin menanggung biaya untuk pembuatan AJB tersebut. Syarat pembuatan AJB adalah pembayaran PBB 5 tahun terakhir, IMB, sertifikat tanah.

2. Lakukan pengurusan balik nama lahan properti ke BPN. Setidaknya dilakukan 7 hari setelah AJB diproses. Setelah menunggu 2 minggu, sertifikat akan dikeluarkan dengan nama pembeli. Untuk memenuhi balik nama, perlu menyerahkan persyaratan surat permohonan untuk balik nama dari pembeli. Selain itu dibutuhkan juga AJB, sertifikat dan juga KTP dari penjual dan pembeli yang bersangkutan. Lengkapi dengan bukti pembayaran PPh dan BPHTB yang sudah dibayar dengan lunas.

3. Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar pajak ke PPAT atau bisa juga dibayar sendiri. Sedangkan untuk BPHTB, saat ini bisa dibayarkan ke masing-masing kas daerah seperti DPD atau dinas pendapatan daerah.

Semoga panduan di atas dapat membantu dalam membeli lahan properti.
 
Back
Top