..PEMBUNUHAN..

Kalina

Moderator
Dalam sebulan terakhir, telah terjadi berbagai kasus pembunuhan.. dan yang paling miris adalah.. pembunuhan yang dilakukan oleh remaja.. Mereka melakukannya dengan sadis, mirip di film-film psikopat hollywood..

Yuk, kita kupas.. apa si pembunuhan itu?

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Macam-macam pembunuhan

Pembunuhan ada 3 macam, yaitu :
  • Membunuh dengan sengaja
  • Membunuh seperti di sengaja
  • Membunuh tersalah

Membunuh dengan sengaja

Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut :
  • Baligh (Dewasa).
  • Mempunyai niat/rencana untuk membunuh.
  • memakai alat yang mematikan.
Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya.

Membunuh seperti di sengaja

Membunuh seperti di sengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja di lakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal. Dan jika yang di bunuh itu adalah janin yang masih dalam kandungan ibunya dengan cara aborsi (pengguguran). Maka masalah ini menjadi penting dibicarakan, karena kasus-kasus aborsi dengan cara medis (meminum obat tertentu atau suntikan) dalam kehidupan masyarakat modern sekarang ini merupakan masalah yang cukup serius.

Hal seperti ini biasanya di lakukan oleh janin dari hasil hubungan di luar nikah. Atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan sah sekalipun. Aborsi harus dipandang sebagai suatu pembunuhan yang di sengaja atau di rencanakan, dan pelakunya layak mendapatkan sanksi hukum. Hukum Islam menjelaskan bahwa janin memiliki hak untuk hidup. Hal ini di perkuat dengan fakta bahwa semua mahzab memerintahkan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi seorang wanita yang hamil sampai ia melahirkan.

Membunuh tersalah

membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi terkena orang kemudian meninggal.

Dasar hukum larangan membunuh

Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Allah berfirman dalam Surah Al Isra :33 yang artinya
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar"
Dalam ajaran agama Katolik, larangan untuk membunuh ditemukan dalam Sepuluh Perintah Allah kelima, "Jangan Membunuh". Dalam Gereja Katolik, implikasinya luas, termasuk juga larangan untuk membunuh kandungan aborsi, euthanasia, dan bunuh diri, terkecuali pembunuhan karena membela diri terhadap serangan orang lain. Dalam konteks yang lebih luas, perintah "jangan membunuh" ini diserukan untuk menghindari perang selama dimungkinkan, untuk mencegah pertumpahan darah yang besar.

WIKIPEDIA
 
Pembunuhan Menurut KUHP

Pembunuhan secara terminologi berarti perkara membunuh, atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dapat terjadi dengan direncanakan terlebih dahulu atau tidak direncanakan. Tetapi yang penting dari suatu peristiwa itu adalah adanya niat yang diwujudkan melalui perbuatan yang dilakukan sampai selesai. Berdasarkan unsur kesalahan, tindak pidana pembunuhan dapat dibedakan menjadi:

Pertama, Pembunuhan Biasa

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok (Doodslag In Zijn Grondvorm), yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya.

Adapun rumusan Pasal 338 KUHP adalah:
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di sini disebutkan paling lama jadi tidak menutup kemungkinan hakim akan memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun penjara.

Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :

Unsur subyektif: perbuatan dengan sengaja. Dengan sengaja (Doodslag) artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu (Met voorbedachte rade).
Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain. Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Berkenaan dengan nyawa orang lain maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuh. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi soal, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Kedua, Pembunuhan Dengan Pemberatan (Gequalificeerde Doodslag) Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :

“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah: “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan.” Kata diikuti (gevold) dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.

Ketiga, Pembunuhan Berencana (Moord)

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, unsur-unsur pembunuhan berencana adalah; unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
Ancaman pidana pada pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada pembunuhan yang ada pada Pasal 338 dan 339 KUHP bahkan merupakan pembunuhan dengan ancaman pidana paling berat, yaitu pidana mati, di mana sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Keempat, Pembunuhan yang Dilakukan dengan Permintaan yang Sangat dan Tegas oleh Korban Sendiri.

Jenis kejahatan ini mempunyai unsur khusus, atas permintaan yang tegas (uitdrukkelijk) dan sungguh-sungguh/ nyata (ernstig). Tidak cukup hanya dengan persetujuan belaka, karena hal itu tidak memenuhi perumusan Pasal 344 KUHP.
Pembunuhan tidak sengaja.
Tindak pidana yang di lakukan dengan tidak sengaja merupakan bentuk kejahatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP,
Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ketidaksengajaan (alpa) adalah suatu perbuatan tertentu terhadap seseorang yang beraki bat matinya seseorang. Bentuk dari kealpaan ini dapat berupa perbuatan pasif maupun aktif.
Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prilaku menyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturan pengertian normatif atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan. Dan salah satu cara untuk mengendalikan adalah dengan sanksi pidana.
Hakikat dari sanksi pidana adalah pembalasan, sedangkan tujuan sanksi pidana adalah penjeraan baik ditujukan pada pelanggar hukum itu sendiri maupun pada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan pendidikan atau perbaikan bagi para penjahat.

Adapun sanksi tindak pidana pembunuhan sesuai dengan KUHP bab XIX buku II adalah sebagai berikut :

  1. Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
  2. Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
  3. Pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
  4. Pembunuhan bayi oleh ibunya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun
  5. Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun
  6. Pembunuhan atas permintaan sendiri, bagi orang yang membunuh diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
  7. Penganjuran agar bunuh diri, jika benar-benar orangnya membunuh diri pelaku penganjuran diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

source: http://www.referensimakalah.com/2013/03/pembunuhan-menurut-kuhp.html
 
PSIKOPAT

Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya.

Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut orang gila tanpa gangguan mental. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan.

Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri.

Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan.

Psikopat memiliki 20 ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamatan lainnya. Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan setidaknya membuat nama seseorang itu menjadi jelek.

Tujuh tahap diagnosa psikopat

  1. Mencocokkan kepribadian pasien dengan 20 kriteria yang ditetapkan Prof. Hare. Pencocokan ini dilakukan dengan cara mewawancara keluarga dan orang-orang terdekat pasien, pengaduan korban, atau pengamatan perilaku pasien dari waktu ke waktu.
  2. Memeriksa kesehatan otak dan tubuh lewat pemindaian menggunakan elektroensefalogram, pencitraan resonansi magnetik, dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian gambar hasil PET (positron emission tomography) perbandingan orang normal, pembunuh spontan, dan pembunuh terencana berdarah dingin menunjukkan perbedaan aktivitas otak di bagian prefrontal cortex yang rendah. Bagian otak lobus frontal dipercaya sebagai bagian yang membentuk kepribadian .
  3. Wawancara menggunakan metode DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) IV (The American Psychiatric Association Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder versi IV) yang dianggap berhasil untuk menentukan kepribadian antisosial.
  4. Memperhatikan gejala kepribadian pasien. Biasanya sejak usia pasien 15 tahun mulai menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
  5. Melakukan psikotes. Psikopat biasanya memiliki IQ yang tinggi.
  6. Melakukan tes pengetahuan. Psikopat biasanya memeliki pengetahuan yang luas.
  7. Jika ada anak berumur 3 tahun yang terlalu genius, dan seharusnya anak tersebut tidak mungkin segenius itu, maka bisa jadi anak tersebut psikopat.

Gejala-gejala psikopat

  1. Sering berbohong, fasih, dan dangkal.
  2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
  3. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Kadang-kadang psikopat mengakui perbuatannya, namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
  4. Senang melakukan pelanggaran di waktu kecil.
  5. Sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat.
  6. Kurang empati. Bagi psikopat, memotong kepala ayam dan memotong kepala orang tidak ada bedanya.
  7. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
  8. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Tidak ada waktu bagi seorang psikopat untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
  9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
  10. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki tanggapan fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, ataupun gemetar. Pengidap psikopat tidak memiliki perasaan tersebut, karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah “dingin”.
  11. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
  12. Biasanya sangat cerdas dan mungkin paling cerdas ketika dibandingkan dengan anak-anak yang lain.
  13. Biasanya banyak mengetahui sesuatu yang tidak diketahuinya dan marah jika orang lain menyalahkannya. Merasa paling benar, dan biasanya anggapannya itu memang benar.
  14. Mengetahui sesuatu yang tidak diketahui. Biasanya banyak yang benar dan sangat sedikit sekali yang salah.
  15. Memiliki perkiraan dengan akurasi yang tinggi (perkiraannya jarang salah dan kebanyakan adalah benar atau benar semuanya)

Sepuluh psikopat tersadis di dunia

  1. Ted Bundy (Theodore Robert Bundy)
  2. Richard "The IceMan" Kuklinski
  3. Harrold Shipman
  4. David Richard Berkowitz
  5. Jack The Ripper
  6. Jefery Dahmer
  7. Luis Alfredo Garavito Cubillos
  8. Robert William "Willie" Pickton
  9. Elizabeth Bathory
  10. Gilles De Rais

source: Wikipedia
 
kalin agak susah ya bedain pacar yang psikopat & posesif..

Kalin pernah punya pacar yang posesif banget. Dia bakal nyelakain setiap laki-laki yang deketin kalin.. Dia pernah mengancam akan membunuh segala.. Bikin kalin takut.. Pokoknya, tahun-tahun itu.. kalin dibuat sengsara dengan sikapnya..

Tapi kalo dipikir2 sekarang.. Dari sekian banyak cowok yang pernah jadi pacar kalin, dialah yang paling mencintai dan peduli sama kalin..

Zacky... kamu di mana sekarang?
 
kalin agak susah ya bedain pacar yang psikopat & posesif..

Kalin pernah punya pacar yang posesif banget. Dia bakal nyelakain setiap laki-laki yang deketin kalin.. Dia pernah mengancam akan membunuh segala.. Bikin kalin takut.. Pokoknya, tahun-tahun itu.. kalin dibuat sengsara dengan sikapnya..

Tapi kalo dipikir2 sekarang.. Dari sekian banyak cowok yang pernah jadi pacar kalin, dialah yang paling mencintai dan peduli sama kalin..

Zacky... kamu di mana sekarang?

itu nama nya psikopat non untung aja non kalina ngak bernasib kayak ade sara
 
orangnya ganteng.. kalo senyum mirip ama Kerr Smith..

Kalin kenal dia pas di pesantren.. banyak hal aneh di dia. Kadang pake seragam SMA, kadang pake seragam SMP.

Kalin inget banget, waktu kalin mau putusin dia untuk pertama kali. Dia ancam mau bunuh diri dengan menyayat leher pake cutter. Itu hal paling syok yang pernah kalin alami.. (kaya nya kalin pernah cerita di Cinta dan Romantis).

Sampai kalin udah pindah pulang ke Jember, dia tiba-tiba muncul dan mengaku kuliah di univ swasta.

Dia bisa tau segala yang kalin lakukan & bicarakan. Siapa lawan bicara kalin.. Semuanya, deh. Dia mendadak jadi serba tau. Udah kayak jin aja..

Kalin ngobrol sama sahabat kalin, sebut aja si H. waktu itu ngobrolin cowok yang disukai H. Sebut aja L.
Pulang sekolah, H ditabrak motor, dan Zacky bilang, dia yang melakukan itu. Si L pun hampir celaka, gara-gara, motornya melindas paku di jalanan dia pulang.

kadang-kadang, kalin merasa, tembok pun punya mata & telinga.

kalin sempat merasa trauma. Gak mau bicara apapun sama siapapun, karena takut zacky tau dan gak suka.. :(


Tapi, lama-lama, ya gimana pun juga, kalin gak mau larut sama hal" kayak gini.. Kalin pun ngomporin, deh. Berontak. Tetep ngobrol ama temen, ngomongin cowok..

Sampai akhirnya, dia bertindak berlebihan.. Dia "nyulik" kalin.. Kalin dibawa ke salah satu rumah mewahnya, tapi dia gak sampai menyiksa kalin atau melakukan kekerasan. Dia manjain kalin. Ngasih makanan & minuman enak, baju-baju bagus, pokoknya gak seperti orang jahat. Cuman ya gitu.. Tetep aja kalin mau pulang..

Zacky pernah ngawasin aktivitas kalin di ii, dulu pas awal" gabung. Dia bisa tau apa isi chat private kalin di ym & mirc. Serem..


Lama" Zacky gak kedengeran lagi kabarnya.. Gak tau deh, dia sedang menyiapkan kejutan apa..
 
Back
Top