PBB Prihatin Soal Cybersquatter

irigster

New member
Tanggal: 05 Sep 2001
Sumber: Sigit Widodo, DetikINet.com


NamaDomain.com, detikcom - Jakarta,World Intelectual Property Organization (WIPO), badan PBB urusan hak intelektual, menyatakan keprihatinannya pada praktek cybersquatting. Mereka mendesak diberlakukannya peraturan global untuk mengatur penggunaan nama domain di internet. Demikian diberitakan Reuters, Rabu (5/9/2001).

Cybersquatting merupakan tindakan membeli nama domain tertentu untuk dijual kembali dengan harga berlipat ganda atau untuk tujuan lain. Menurut WIPO yang bermarkas di Jenewa, Swiss, pihaknya selama beberapa tahun telah melakukan penelitian soal praktek ini.

Menurut WIPO, selain nama-nama yang sudah dipatenkan, perlindungan pada nama-nama negara, geografi, kelompok etnik dan bahan-bahan farmasi juga diperlukan di internet. ?Terdapat bukti yang menunjukkan banyaknya registrasi nama domain internet oleh orang-orang yang tidak terkait dengan nama situs yang didaftarkannya,? ujar asisten direktur WIPO, Francis Gurry.

Gurry merekomendasikan agar pemerintah-pemerintah di seluruh dunia mencari pijakan hukum untuk menangani soal-soal semacam ini. WIPO sendiri menurut Gurry sudah menjadi korban tindakan cybersquatting.

Aturan lama yang baru berumur dua tahun hanya melindungi merek-merek yang telah didaftarkan dan memiliki nilai komersial. Namun WIPO menyadari, butuh waktu bertahun-tahun untuk membuat sebuah aturan global yang baru.

WIPO sendiri tidak dapat berbuat apa-apa pada domain wiposucks.com dan wipo.co.uk yang mengaku sebagai World Intellectual Piracy Organization.
 
Back
Top