Prosedur Klaim Asuransi motor

powrifaldi

New member
productCategoryImage1_iStock_000015822982XSmall.jpg


klaim asuransi kendaraan bermotor memang sangat penting, karena ini adalah tujuan asuransi motor, yaitu untuk mengganti kerugian akibat motor dicuri atau kecelakan pada motor. Proses klaim juga mempengaruhi di terima atau tidak nya klaim asuransi motor. Karena jika proses proses klaim asuransi motor tidak lengkap maka proses klaim asuransi motor anda akan di tolak oleh perusahaan asuransi karena dokumen dokumen atau hal lainya yang kurang lengkap.

Apabila anda kehilangan kendaraan motor anda, langsung menghubungi pihak asuransi dan juga pihak kepolisian agar proses klaim anda dapat berjalan dengan lancar, karena ini proses utama dari klaim asuransi motor. apabila anda sibuk dengan pekerjaan anda dan tidak bisa mengurus asuransi motor anda, anda bisa langsung menghubungi cekpremi.com yaitu portal asuransi online yang memiliki insurance specialist yang sudah berpengalaman yang dapat membantu anda memilih asuransi motor terbaik untuk anda. Berikut adalah prosedur klaim asuransi motor Tahap Pelaporan

1. Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikan, maka yang pertama yang harus anda lakukan sebagai tertanggung (pemegang polis) adalah melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung. Diharapkan dalam waktu 72 jam anda sudah menyampaikan Laporan kerugian atau setidak-tidaknya menyampaikan keterangan tertulis melalui surat atau teleks atau faksimil mengenai:

- tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
- sebab-sebab kerugian
-besarnya kerugian (menurut taksiran tertanggung)
- informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu diketahui oleh penanggung.

2. Jika memungkinkan, kendaraan tersebut dibawa ke kantor penanggung atau memberikan kesempatan kepada petugas asuransi melakukan survei.

3. Menyerahkan dokumen dokumen pendukung klaim, yaitu :

A. Bila kerugian/kerusakan karena kecelakaan:
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis Asuransi
- Surat keterangan dari Polisi

B. Karena kehilangan/pencurian atau pengrusakan:
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis Asuransi
- Surat Keterangan dari Polisi

C. Dalam hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh kecelakaan:
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan dari polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Tiga lembar kuitansi blanko yang sudah ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan - Surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
- Surat keterangan hilang dari Polda
- Surat pemblokiran STNK

D. Dalam hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh pencurian:
- Fotokopi SIM - Surat keterangan dari Polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Blanko kuitansi yang sudah ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan
- Surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
- Surat keterangan hilang dari Polda
- Surat pemblokiran STNK

E. Bila ada tuntutan dari pihak ke tiga :
- Fotokopi SIM pengemudi Pihak ketiga
- Fotokopi STNK kendaraan Pihak ketiga
- Surat tuntutan ganti rugi dari Pihak ketiga
- Surat keterangan dari Polisi
 
Sebenarnya hal ini tidak perlu bre, karena orang yang berasuransi membayar ketakutan masa depan di saat ini. Sehingga harus bertawakkal saja dan tidak usah berasuransi.
 
Back
Top