Penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor

acamitraca

New member
pencuri-mobil.jpg

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin (pasal 1)

1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Tidak menjamin (pasal 3)

1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

Sebagaimana disebutkan di atas, maka risiko yang dijamin adalah “pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” atau singkatnya adalah “pencurian dan perampokan”

Terdapat pasal-pasal rujukan dalam KUHP yaitu pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365

Pencurian adalah “mengambil, sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” – Pasal 362 KUHP

Termasuk “pencurian yang dijamin dalam PSAKBI” adalah pencurian yang dilakukan dengan menyelinap masuk rumah atau pekarangan rumah (Pasal 363 (3)), pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (Pasal 363 (4)) dan pencurian yang dilakukan dengan memakai “anak kunci palsu” atau “perintah palsu” (Pasal 363 (5))

Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365)

Pencurian yang tidak dijamin

Pencurian yang tidak dijamin dalam PSAKBI adalah sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHP yaitu “pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;”

Pencurian yang dilakukan oleh suami atau istri atau anggota keluarga sedarah atau semenda (Pasal 367) tidak dijamin dalam PSAKBI

Penggelapan, penipuan dan hipnotis

Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP) seperti ‘curhat ibu yang baik hati’ diatas dimana “tetangga atau teman nya mencuri mobil yang ada dalam ‘kekuasaannya’”

Penipuan dan hipnotis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu pencurian dengan memakai tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang. Karena itu Penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor tidak diganti.

www.mitracaonline.com
 
Tidak perlu asuransi gan, karena hal itu sebenarnya penipuan massal. Kita setor tiap bulan atau apalah itu namanya premi, maka yang terjadi uang kita lenyap.
 
Sya pernah klaim kehilangan motor.. prosesnya lama...disuruh bayar cicilannya dlu.... Selama 2 bulan... Ga ada cair dana...disuruh ngajuin motor lgi
 
Back
Top