Eks Wakil Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo Dituntut 7 Tahun Penjara

bukansensasi

New member
Centroone.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dengan pidana penjara selama Tujuh tahun. Didik juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat Jaksa Haerudin, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015). Mantan Wakil Kakorlantas Polri, Brigjen Pol itu dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Didik berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik.

Didik dianggap menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 144,98 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp 80 juta, dan R4 senilai Rp 144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp 260 juta.

Prbuatan Didik dianggap telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Didik Poernomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Jaksa Haerudin.

Dalam menjatuhkan putusan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Didik dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, terdakwa adalah aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga penegak hukum khususnya lembaga kepolisian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak merasa menyesal, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugan negara yang besar serta perbuatan terdakwa mengakibatkan lembaga Polri tidak dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat terkait driving simulator uji klinik R2 dan R4.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ujar Jaksa.

 
Back
Top