Ahok Lakukan Makian Dengan Kata-kata "Toilet",

yogautomo69

New member
Jakarta, UMPATAN kata-kata kotor Gubernur DKI Jakarrta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program Kompas Petang di Kompas TV 17 Maret 2015 lalu.

”Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar atau kotor dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun. Merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja," seperti ditulis KPI dalam situsnya (24/3/15).

KPI menilai, dalam program wawancara siaran langsung, dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

"KPI memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 24," sambungnya.

KPI Pusat memberikan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara secara langsung (live) pada program Kompas Petang selama tiga hari berturut-turut.

Sebelumnya pada tayangan Kompas Petang. Selasa 17 Maret 2015, Presenter Aiman Witjaksono. Dalam wawancara itu, Ahok tampak emosional dan berkali-kali mengucapkan kata-kata “toilet” yang sangat tidak pantas saat membicarakan anggaran siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.

Bahkan Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono, sempat berkali-kali pula mengingatkan Ahok untuk tak mengucapkan kata-kata itu karena sedang siaran langsung. Tapi Ahok tak peduli dan kembali mengucapkan kata makian dengan kata kata “toilet” tersebut.(dr)

cahaya.co
 
Back
Top