Mulai Bulan Depan SIM C Tidak Bisa Digunakan untuk Semua Motor

majalahberita855

New member
Buat anda pengendara Motor roda dua, Mulai bulan depan akan ada Peraturan Baru untuk SIM C tidak bisa digunakan lagi untuk semua motor, Supaya dikemudian hari anda tidak ditilang, Yuk cari tahu seperti apa sih peraturan yang dibuat.

proses_pembuatan_sim_c.jpg


SUMBER

Majalahberita855.com, Jakarta - Tentunya pasti anda akan bertanya-tanya, Peraturan baru apa sih yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai soal pengunaan Surat Izin Mengemudi atau "SIM".

Karena ditahun baru ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan mulai di klasifikasikan sebagaimana layaknya SIM untuk mobil.

Klasifikasi dari SIM C pun berdasarkan dari kapasitas mesin, bukan dari jenisnya, Berikut akan kita jelaskan satu persatu supaya lebih mengerti.


Golongan SIM

  • SIM C berlaku khusus untuk motor dengan kapasitas mesin dibawah 250cc.
  • SIM C1 berlaku khusus untuk motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc.
  • SIM C2 berlaku khusus untuk motor dengan kapasitas mesin diatas 500cc.

Dasar Peraturan

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri, Terkait klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin merupakan tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Peraturan ini sudah resmi berlaku pada 1 Januari 2016.

Namun tentunya anda tidak perlu khawatir, karena nantinya pergantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak pada Februari 2016 hingga April 2016.


Bagaimana Cara Mendapatkan ?

Pastinya anda pasti binggung bagaimana cara mendapatkan SIM C tersebut ? tentunya sama seperti biasanya ketika anda mengurus SIM pada umumnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Pemilik SIM C juga harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.

Untuk mendapatkan SIM C1 anda harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk SIM C2 anda harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu.

Sesuai dengan surat pembaharuan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut maka untuk perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum masa tenggang habis masa berlakunya.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat di perpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan, terhitung dari sejak tanggal habis masa berlakunya.


Cara Memperpanjang SIM secara Online

Bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online, anda cukup membawa e-KTP dan SIM lama anda saja ketempat pembuatan SIM, ataupun ketempat pembuatan SIM terdekat.


Jangan Menggunakan Calo

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Selalu menghimbau kepada Masyarakat yang ingin mengurus SIM sebaiknya tidak menggunakan Jasa Calo untuk pembuatan SIM.

Hal ini terus disampaikan Kepolisian Indonesia, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh harga pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutama didalam lingkup Polrestabes.

Beberapa hari terakhir ini kami menanggapi keluhan dari Masyarakat soal harga dan calo. Tentunya kami himbau kembali kepada Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM ataupun memperpanjang SIM sebaiknya proses pengurusan dilakukan sendiri, jangan melewati perantara yang tidak bertanggung jawab.

Terakhir kepada masyarakat, agar bisa mengurus SIM langsung melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan melalui petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.


Tarif SIM Online

Untuk tarif resmi pembuatan SIM, tentunya sudah ditentukan yakni :

  • SIM A baru Rp. 120.000
  • SIM A perpanjangan Rp. 80.000
  • SIM C baru Rp. 100.000
  • SIM C perpanjangan Rp. 75.000

Untuk lebih jelasnya masyarakat bisa mengecek langsung pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Bagi pemohon yang akan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sekian Informasi kita mengenai Mulai Bulan Depan SIM C Tidak Bisa Dipergunakan Untuk Semua Motor, dapat menjadi Informasi yang bermanfaat buat kita semua. Silahkan dibagikan kepada kawan-kawan kita supaya tidak terkena tilang dikemudian hari akibat tidak tahu peraturan yang baru mengenai SIM C, Terimakasih.
 
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Selalu menghimbau kepada Masyarakat yang ingin mengurus SIM sebaiknya tidak menggunakan Jasa Calo untuk pembuatan SIM.

padahal di POLDA Metro Jaya itu lbh banyak jumlah calo daripada petugas yang menangani SIM. Dan para calo itu terang2an menawarkan jasanya. Polisi juga membiarkan ereka beroperasi
 
padahal di POLDA Metro Jaya itu lbh banyak jumlah calo daripada petugas yang menangani SIM. Dan para calo itu terang2an menawarkan jasanya. Polisi juga membiarkan ereka beroperasi

iyaa benerr .. begituu ..

murah bangett yaa ... buat SIM cuma 100.000
 
heran... napa polisi mudah amat ngeluarin aturan! berlaku untuk rakyat lagi.. semua peraturan / uu yg berlaku pastinya dibuat dpr paling tidak harus disetujui dpr dulu kalo yg buat instansi pemerintah. mengganti/mindah pake duit lagi... kok gak sama seperti ktp.
(aku mikir buat apa sih kepolisian masih giat mungutin duit! napa ga negakkan peraturan yg ada dulu.. misal biar aman parkir ga ada pencurian, perlengkapan standart kendaraan biar yg numpang gak was2 dls)
kalo peraturan baru tiap hari dibuat yg isinya gak menyejahterakan rakyat... bubarin saja kepolisian ganti satpol pp.
Gaji Polisi dibanding TNI yg sama2 pegang senjata api bedanya 1:10
 
heran... napa polisi mudah amat ngeluarin aturan! berlaku untuk rakyat lagi.. semua peraturan / uu yg berlaku pastinya dibuat dpr paling tidak harus disetujui dpr dulu kalo yg buat instansi pemerintah. mengganti/mindah pake duit lagi... kok gak sama seperti ktp.
(aku mikir buat apa sih kepolisian masih giat mungutin duit! napa ga negakkan peraturan yg ada dulu.. misal biar aman parkir ga ada pencurian, perlengkapan standart kendaraan biar yg numpang gak was2 dls)
kalo peraturan baru tiap hari dibuat yg isinya gak menyejahterakan rakyat... bubarin saja kepolisian ganti satpol pp.
Gaji Polisi dibanding TNI yg sama2 pegang senjata api bedanya 1:10

polisi ganti hansip aja.
 
Jadi kalo yang udah punya SIM C dan motornya dibawah 250cc gak usah digimana-gimanain lagi?

SIM yg berlaku yg C1,C2,C3..
C polos tulisin pake spidol jadikan C1... ketilang paling 100rb ga sampai!

- n1 -
tapi masih rencana... tenang saja! yg di dpr lagi istirahat habis th.baruan rame2.
 
Last edited:
padahal di POLDA Metro Jaya itu lbh banyak jumlah calo daripada petugas yang menangani SIM. Dan para calo itu terang2an menawarkan jasanya. Polisi juga membiarkan ereka beroperasi

Tidak hanya di jakarta, di semarang juga banyak calo yang blak2an menawarkan jasa untuk pembuatan sim.
 
Tidak hanya di jakarta, di semarang juga banyak calo yang blak2an menawarkan jasa untuk pembuatan sim.

kl kita mau urus beneran dipersulit juga. Bisa 4 x test dan ga akan pernah lolos krn rintangan2 yg dipasang sangat ringan, kena angin knalpot pasti rubuh. Ukurannya juga pas hanya berjarak 2 cm dari badan motor, nah kl udah begini terpaksa gunakan calo. Ga pake lama. Intinya ada uang untuk bayar.
 
kl kita mau urus beneran dipersulit juga. Bisa 4 x test dan ga akan pernah lolos krn rintangan2 yg dipasang sangat ringan, kena angin knalpot pasti rubuh. Ukurannya juga pas hanya berjarak 2 cm dari badan motor, nah kl udah begini terpaksa gunakan calo. Ga pake lama. Intinya ada uang untuk bayar.
iya jadinya bakal cuma orang yg terhebat yg bisa lulus tanpa nembak gt
 
iya jadinya bakal cuma orang yg terhebat yg bisa lulus tanpa nembak gt

ga bakalan den.

ak udah nyoba sama teman2ku di Samsat saat ga ada yang lg test ga pernah berhasil. Karena itu dikondisikan seperti itu. Ada mafianya. Blm pernah ak lihat ada yang bisa lolos. Bukan soal ga lancar mengendarai motor tp rintangan yg dipasang itu sangat pas dgn badan motor. Jika motor miring sepersepuluh derajat aja pasti membuat rintangan2 yg super ringan itu berjatuhan.

yang lolos biasanya keluarga2 polisi atau kerabat krn halang rintang di buat jadi lebar
 
ga bakalan den.

ak udah nyoba sama teman2ku di Samsat saat ga ada yang lg test ga pernah berhasil. Karena itu dikondisikan seperti itu. Ada mafianya. Blm pernah ak lihat ada yang bisa lolos. Bukan soal ga lancar mengendarai motor tp rintangan yg dipasang itu sangat pas dgn badan motor. Jika motor miring sepersepuluh derajat aja pasti membuat rintangan2 yg super ringan itu berjatuhan.

yang lolos biasanya keluarga2 polisi atau kerabat krn halang rintang di buat jadi lebar

wih gitu bgt ya, itu petugasnya memang lg nyari duit, niat bgt biar orang pada nembak
 
ternyata biaya pengurusan sim murah dari pada di calo bisa 2x lipat nya....

RESMI

- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

waktu pembuatan kl beruntung 4 kali bolak balik samsat test tp kl ga beruntung bisa puluhan kali dan blm tentu lulus test.


CALO

- Rp. 800.000

waktu pembuatan paling lama 1 jam.
 
Wahh pro dan kontra memang akan selalu ada, kita lihat deh gimana efektif kah cara pemerintah ini dalam membuat regulasi baru akan sim C di Indonesia ? kita tunggu saja..
 
Wahh pro dan kontra memang akan selalu ada, kita lihat deh gimana efektif kah cara pemerintah ini dalam membuat regulasi baru akan sim C di Indonesia ? kita tunggu saja..

bukan soal aturan yang dipermasalahkan tp soal cara mendapatkan sim tersebut
 
untung aja motor ane dibawah 250 cc semua jadi nggak perlu ganti sim. tapi kalo ada yang mau ngehibahin motor diatas 250 cc ane dengan ikhlas buat sim-nya kok
hihihi
 
Back
Top