Putusan MK Bawa Angin Segar Bagi Penghayat Kepercayaan di Yogya

spirit

Mod
acb71509-b151-417c-b800-031430a00b11_169.jpg

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan agar penghayat kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP. Putusan itu menjadi angin segar bagi kalangan penghayat untuk bisa mendapatkan hak-haknya.

"Keputusan ini membawa angin segar bagi para penghayat semuanya. Jadi begini, penghayat kepercayaan itu kan berpuluh-puluh tahun tidak mendapatkan haknya," kata Sekretaris Tuntunan Agung Sapta Darma, Bambang saat dihubungi detikcom, Selasa (7/11/2017).

Menurutnya, selama ini masih ada kolom agama KTP kalangan penghayat kepercayaan kosong. Kosongnya kolom agama ini ternyata menjadikan mereka terpinggirkan, karena dianggap sebagai golongan yang tidak memiliki agama bahkan ada yang dianggap komunis.

"Karena mereka yang membaca (kolom agama) KTP kosong itu tidak tahu undang-undang adminduk. Di undang-undang adminduk di kolom agama KTP kosong sebenarnya tidak ada perbedaannya," katanya.

Berangkat dari perilaku diskriminatif yang diterima kalangan penghayat kepercayaan itu, akhirnya mereka menggugat ke MK. Tuntutannya supaya penghayat kepercayaan bisa masuk kolom agama KTP, sehingga hak-hak sipil mereka sebagai warga negara pulih.

"Dengan dikabulkannya (gugatan) melalui keputusan tersebut, kekuatannya akan lebih kuat. Saya belum baca keputusannya (MK), tetapi saya kira sudah menjadikan setara dan akan meneguhkan hak-hak sipil mereka," tegasnya.

Selain itu Bambang berharap, dengan adanya putusan MK ini kurikulum pendidikan yang mengajarkan penghayat kepercayaan dapat berjalan. Karena selama ini kurikulum penghayat hanya diajarkan di beberapa sekolah tingkat SD sampai SMA.

"Yang di perguruan tinggi kan belum," paparnya.

Selanjutnya hak-hak sipil kalangan penghayat yang masuk ke instansi kepolisian dan TNI diharapkan tidak kembali dipersoalkan. Menurutnya selama ini kalangan penghayat selalu kesusahan bila mau masuk kedua instansi ini, karena di kolom agama KTP-nya kosong.

"Tetapi kan dengan (putusan MK) ini meneguhkan mereka untuk berbakti sesuai dengan hak sipilnya, seperti dengan orang-orang yang lain. Ini merupakan (hasil) suatu perjuangan yang panjang," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini MK memutuskan penghayat kepercayaan diakui dan bisa ditulis di kolom agama KTP. Alasannya aturan yang tertera dalam undang-undang adminduk dinilai bertentangan dengan UUD 1945


sumber
 
Menag Tak Permasalahkan Kolom KTP untuk Penghayat Kepercayaan

6d8751b5-38be-4c0e-96bd-d31e45c489f5_169.jpg

Para penghayat kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaannya dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan atas aturan wajib mengisi kolom agama di KTP.

Aturan yang digugat yakni Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Atas putusan tersebut, Kementerian Agama tidak mempermasalahkan.

"Kalau itu kan putusan MK menyatakan bahwa bagi penghayat kepercayaan bisa mengisi kolom KTP dengan kepercayaan, sebagai penganut kepercayaan," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menghadiri pernikahan putri presiden, Kahiyang Ayu, Rabu (11/8/2017).

Dia beranggapan bahwa putusan tersebut dapat memenuhi harapan sebagian warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.

'Ini tentu memenuhi harapan sebagian besar warga negara Indonesia yang sebagai penghayat kepercayaan bisa mengisi kolom di KTP," ujar dia.

Menurutnya, Kemenag tidak terdampak atas putusan tersebut. Sebab, Kemenag hanya mengurus bab agama, bukan kepercayaan.

"Kementerian Agama sama sekali tidak mengurusi hal ihwal kepercayaan. Karena ada direktorat khusus di Kemendikbud yang mengurusi hal itu," ungkapnya.


sumber
 
Back
Top