PN Jaksel Vonis JAD Organisasi Terorisme dan Terlarang
 
Go Back   Home > Agama

Daftar
Lupa Password?


Upload Foto Video Umum Radio & TV Online


PN Jaksel Vonis JAD Organisasi Terorisme dan Terlarang

Loading...



 
Reply
 
Thread Tools Search this Thread
Reply With Quote     #1   Report Post  

PN Jaksel Vonis JAD Organisasi Terorisme dan Terlarang


Pimpinan JAD Zainal Anshori di PN Jaksel. Hakim memutuskan JAD sebagai organisasi terorisme dan terlarang di Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang.

Hukuman ini dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan memvonis JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta serta membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).

"Itulah putusan kami sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (31/7).

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada JAD itu.


JAD dinilai bertanggungjawab atas serangkaian teror yang terjadi di berbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin (Jakarta Pusat), Kampung Melayu (Jakarta Timur), hingga Gereja Ouikumen Samarinda (Kalimantan Timur).

Dalam persidangan di PN Jaksel pada siang tadi Jaksa menjelaskan awal mula pembentukan JAD diinisiasi oleh Aman Abdurrahman di Lapas Nusakambangan pada 2014. Aman saat itu mengumpulkan para pengikutnya termasuk Abu Musa, Zainal Anshori, dan Marwan.

Aman kemudian menunjuk Zainal sebagai pemimpin karena mengetahui Zainal dan Marwan punya banyak pengikut di Jawa Timur, terutama yang mendukung khilafah dan ISIS yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi.


Mendapat titah dari Aman, pada September 2015 Zainal kemudian mengumpulkan jamaahnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan di Malang, Jawa Timur itu dibahas dan dibentuk struktur beserta pengurus dengan tugasnya masing-masing. Marwan, yang merupakan salah satu pengikut setia Aman, kemudian memberi nama perkumpulan yang mewadahi jamaah-jamaah pendukung khilafah dan ISIS itu.

Aman sendiri telah divonis hukuman pidana mati oleh hakim di PN Jaksel.


.
spirit
spirit spirit is offline
Mod

Post: 74.073
 
Reputasi: 1913

Loading...
       





Reply With Quote     #2   Report Post  

Re: PN Jaksel Vonis JAD Organisasi Terorisme dan Terlarang

wah otak dari bom Thamrin & Kampung Melayu?

itu pimpinannya Zainal Anshori, ga di tangkap atau di labeli teroris?
agungsuhada
agungsuhada agungsuhada is offline
Admin

Post: 8.142
 
Reputasi: 177






Reply With Quote     #3   Report Post  

Re: PN Jaksel Vonis JAD Organisasi Terorisme dan Terlarang

napa organisasinya saja yg dilarang? gak ada tindak lanjut buat pengikutnya kah?
Pinternya Densus. Kalo ditangkepin paling 5-10th penjara, harus ngasih makan lagi....
Biar saja hidup. ntar kalo ketahuan bawa bum di jalan langsung saja di dus.
n1ngs1h
n1ngs1h n1ngs1h is offline
Continent Level

Post: 4.224
 
Reputasi: 576

loading...
Reply
 

(View-All Members who have read this thread : 3
agungsuhada, n1ngs1h
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search





Pengumuman Penting

- Pengumuman selengkapnya di Forum Pengumuman & Saran


Cari indonesiaindonesia.com
Cari Forum | Post Terbaru | Thread Terbaru | Belum Terjawab


Powered by vBulletin Copyright ©2000 - 2023, Jelsoft Enterprises Ltd.