Ratu Kerajaan Ubur-ubur Divonis Gila

spirit

Mod
c37575ff-db89-43a2-bb98-2f44694e4586_169.jpeg

Ratu Aisyah penguasa Kerajaan Ubur-ubur (bahtiar/detikcom)​

Masih ingat dengan Kerajaan Ubur-ubur di Serang yang membuat geger Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena ajarannya? Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta menyatakan Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah ternyata mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pengasuh kerajaan ini Aisyah Tusalamah telah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 21 hari. Ada 3 dokter di RSJ Grogol yang memeriksa kejiwaan perempuan yang mengaku Nyi Roro Kidul dan pemilik harta karun Indonesia tersebut. Para pemeriksa antara lain, dr Safitri Wulandari, dr Agung Priyanto, dan dr Endah Tri Lestari.

"Selama 21 hari diobservasi di Grogol disimpulkan bahwa terperiksa mengalami gangguan jiwa berat, psikosis, tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya," kata Komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (14/9/2018).
Baca juga: Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Terperiksa juga mengalami kemampuan atau potensi dasar di bawah rata-rata atau low average. Tercatat Aisyah memiliki IQ 90 dengan kemampuan sosial dan budi daya nilai yang terganggu.

"Ini hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh rumah sakit jiwa dan ditandatangani oleh dokter dan pimpinan rumah sakit," katanya.

Selain itu, Aisyah juga disebut mengalami gangguan jiwa berat saat diperiksa oleh dr Tri Anjaswati dari RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang. Ia disarankan untuk menjalani pengobatan psikiatrik akibat kegilaan pikiran yang dialaminya.

"Dua-duanya mengatakan bahwa ibu AS mengalami gangguan jiwa berat," ungkapnya.
Baca juga: MUI Vonis Kerajaan Ubur-Ubur Sesat dan Menista Agama

Namun, karena proses pidana untuk kasus Kerajaan Ubur-ubur telah masuk ke penyidikan, pihaknya ungkap Komarudin akan berkonsultasi dengan ahli pidana dan hukum. Ia menyerahkan keputusan atas perkara ini ke meja pengadilan.

"Yang jelas karena sudah masuk ke ranah penyidikan tentunya sudah merupakan hak prerogatif hakim apakah kasus lanjut atau tidak. Sementara kita masih lanjutkan proses sampai ada putusan lebih lanjut dari pengadilan," tegasnya.



sumber
 
Back
Top