Geger Surat Sekeluarga di Garut Akui Sensen Komara Rasul Allah

spirit

Mod
Sosok Sensen Komara kembali menggegerkan warga Garut, Jawa Barat. Beredar luas isi surat yang disampaikan satu keluarga dari Kecamatan Caringin Garut yang mengakui Sensen sebagai rasul.

Sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (04/12/2018), dalam surat yang ditandatangani seseorang mengaku bernama Hamdani ini, tertulis adanya pengakuan terhadap Sensen Komara sebagai 'Rasul Allah'.

"Kami sekeluarga satu-satunya warga Negara Republik Indonesia yang mengakui kepada Bapak Drs. Sensen Komara BM. ESA sebagai Rosul Allah dengan dasar atas keyakinan kami juga diiringi dengan mengucapkan dua kalimat sahadat," tulis Hamdani.

Dalam suratnya, Hamdani menyatakan kalimat syahadat yang di dalamnya tertera nama Sensen.

"ASHADU ANLA ILAHA ILLALOH WA ASHADU ANNA BAPAK Drs. SENSEN KOMARA BIN BAPAK BAKAR MISBAH BIN BAPAK KH. MUGNI ROSULALLOH," kata Hamdani dalam suratnya.

Surat ini membuat geger warga Garut sejak beberapa hari terakhir. Perbincangan tentang surat ini banyak ditemukan di media sosial. Sejumlah warganet mengunggah postingan keresahan terkait surat ini di Instagram dan Facebook serta aplikasi perpesanan WhatsApp.

920260c4-d27f-4879-bff0-21297367061d.jpeg

Isi surat satu keluarga di Garut yang mengakui Sensen Komara sebagai Rasul Allah. (Foto: ist.)​

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan soal surat tersebut. Surat itu kini dalam penanganan pihak-pihak terkait.

"Betul ada. Kami terima laporan itu hari Selasa 27 November," ujar Ketua MUI KH Sirojul Munir saat dihubungi detikcom, Selasa (04/12/2018).

Sensen Komara pernah menasbihkan diri sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII) pada 2011 lalu. Saat itu ia berulah dengan memperingati hari kelahiran NII, 7 Agustus 2011. Acara itu digelar di kediamannya, Kampung Babakan Ciparay, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Garut.

Sensen ditangkap dan diadili. Lalu pada Senin 16 Juli 2012, Pengadilan Negeri Garut menyatakan Sensen bersalah atas tindakan makar dan penistaan agama dengan menjauhi hukuman berobat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bagian jiwa.





sumber
 
Back
Top