"Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja"

sibin

New member
"Menyeret Pemilik Situs Porno Berdasarkan Perjanjian Kerja"

oleh : Rapin Mudiardjo, S.H. *

Pornografi Internet (cyberporn) kembali mencuat setelah dua orang Indonesia terlibat dalam penyajian gambar porno via internet. Sebenarnya, kasus pornografi internet ini sudah berjalan sejak internet menjadi konsumsi publik dalam perolehan informasi. Sudah saatnya, pornografi internet ditindak tegas agar akibatnya bagi masyarakat dapat diminimalisasi. Kasus pornografi internet yang telah melibatkan dua orang Indonesia itu kabarnya telah diputus oleh pengadilan di Amerika. Padahal di 'negeri Koboi' itu, seks atau pornografi bukan barang baru di Amerika. Masalahnya, Thomas Reedy dan Jenice Reedy turut serta dalam menyajikan gambar porno anak di bawah umur.

Penanganan pornografi internet bukan masalah yang sederhana karena terbentur pada masalah pembuktian di pengadilan yang demikian sulitnya. Karena itu logis, jika kasus ini terkesan lamban dan bertele-tele untuk sampai ke pengadilan. Apalagi kemajuan teknologi komputer memungkinkan dilakukan manipulasi atas suatu data yang dikirim secara elektronik. Kesulitan lainnya, peraturan di dunia maya (cyberspace) masih disandarkan pada faktor etika di dunia maya. Padahal sangat sulit jika suatu tindakan hanya bersandarkan pada faktor etika. Sanksi yang ada bergantung kepada masyarakat yang meyakini etika tersebut. Karena itu, perlu ditegaskan batasan "kesusilaan" dari pornografi internet tersebut.

Masalah jurisdiksi juga bukan masalah yang sederhana untuk dibicarakan. Apalagi menyangkut kejahatan yang bersifat transnasional atau antarnegara. Mungkin ada benarnya pendapat yang mengatakan bahwa cyberspace adalah suatu wilayah baru di dalam peradaban manusia.

Tapi tentunya, harus ditilik lebih lanjut di mana "unsur kebaruan" dari wujud perkembangan tersebut. Perihal jurisdiksi tidak akan dibahas lebih lanjut disini. Namun, dalam tulisan ini akan lebih terfokus pada pihak mana saja yang bisa dipertanggungjawabkan atas penyediaan situs porno di internet. Sangat tidak adil, jika hanya Thomas Reedy dan Jenice Reedy padahal secara teknis banyak pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pornografi internet tersebut.


Contractual liability

Bila ingin menindak tegas para pelaku dalam pornografi internet, tentunya tidak bisa dilihat secara sepintas lalu. Kasus pornografi internet tidak terlepas dari adanya tindakan penyertaan atau konspirasi di antara para pihak. Reedy dan Jenice Reedy hanyalah satu dari sekian banyak pihak yang seharusnya turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan pornografi anak di bawah umur melalui internet.

Penyediaan pornografi internet harus dilihat sebagai suatu tindakan bersama (adanya penyertaan). Karena itu, harus ada satu alasan mengapa yang bersangkutan (pasangan Reedy) diseret ke pengadilan yang semata-mata tidak hanya digantungkan pada perbuatan materil dari keduanya.

Tindakan penyertaan di sini dapat dilakukan dengan atau tanpa kesepakatan. Dalam kasus ini, perbuatan tersebut dilakukan secara berkala dan terlihat adanya kesepakatan di antara para pihak selaku penyelnggara situ porno di internet.

Kabarnya, yang bersangkutan telah meraup ribuan dollar dari penyelenggara jasa penyediaan situs porno anak di bawah umur. Berarti pada prakteknya, terdapat suatu "perjanjian" di antara kedua belah pihak. Maka, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan kontrak yang dibuat oleh masing-masing pihak. Jika terjadi pelanggaran/kejahatan atas suatu tindakan yang disepakati bersama tersebut sebelumnya, pihak yang melakukan perjanjian dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Berdasarkan kerangka pertanggungjawaban di internet (the framework of liability on the internet), paling tidak ada 7 (tujuh) pihak yang saling bertanggungjawab sesuai dengan perannya masing-masing ketika yang bersangkutan berinteraksi dengan menggunakan internet.
Antara lain: pengguna internet, operator telekomunikasi, internet service provider, server, packager, produser, dan author.

Dalam dakwaannya, kedua warga negara Indonesia ini dituduh telah menyuplai gambar cabul di bawah umur. Dalam konteks ini, yang bersangkutan bisa dimasukkan ke dalam kategori author dan atau produser. Bila dalam kontraknya disebutkan bahwa yang bersangkutan dalam periode tertentu menyuplai gambar pornogrrafi di bawah umur, dari situ keduanya dapat diseret ke pengadilan.

Kemudian di pihak lain, yang mungkin dapat dinyatakan bertanggungjawab adalah pihak penyedia/penyelenggara/pemilik server yang menyebarkan informasi yang dikirimkan oleh produser dan atau author. Berarti, pihak pemilik server juga dapat diseret ke pengadilan untuk anak di bawah umur. Seharusnya, kepolisian Amerika juga menuntut si pemilik server.
Yang ketiga, adalah penyelenggara jasa (internet service provider) yang juga bisa dimintakan pertanggungjawaban atas terselenggaranya pornografi internet. Pemilik situs juga dapat ditarik ke depan pengadilan. Dalam kasus tersebut, dapat diungkap adanya pihak lain yang mungkin bertanggungjawab dalam pelanggaaran susila.


Tanggungjawab individu

Meskipun pada prakteknya, tindakan para penyelenggara pornografi internet dilakukan secara bersama-sama, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran/kejahatan itu adalah pribadi sesuai perannya masing-masing. Situs atau penyelenggara jasa internet tentunya didasari atas dasar kepemilikan atau kepengurusan, ibarat sebuah perusahaan. Mungkin di sini bisa digunakan ajaran tentang pertanggungjawaban korporasi yang menjelaskan bahwa tingkah laku perusahaan merupakan kumpulan dari tingkah laku individu.

Jika demikian halnya, sudah sepatutnya pasangan Reedy menerima ganjaran atas apa yang telah dilakukannya. Namun, masih ada pihak lain yang dapat ditarik untuk bertanggungjawab atas kasus ini. Dengan berdasarkan pada contractual liability, kerjasama atau penyertaan para pihak dalam penyajian, situs pornografi dapat dijadikan batasan untuk menentukan kompetensi para pihak. Hal ini penting karena agak sulit bila meminta pertanggungjawaban pada perusahaan atau situs penyelenggara pornografi internet.

Tanggung jawab individual akan lebih mudah dimintakan kepada para pihak. Pasalnya, tidak mungkin secara "institusi", perusahaan ini dituntut ke pengadilan dan bertanggungjawab atas content dari pornografi internet tersebut. Paling tidak, lebih dari satu pihak saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penyediaan pornografi melalui internet tersebut. Jika ingin lebih tegas mengantsisipasi pornografi internet, selain secara materil, ketentuan juga ditegakkan secara formil. Penegakan hukum juga harus disertai oleh suatu keinginan untuk "membersihkan" internet dari pornografi. Tidak sedikit biaya yang dibutuhkan untuk membuat internet di Indonesia harus melewati gerbang yang sama sebelum diteruskan ke ISP (Internet Service Provider) yang ada. Belum lagi, kemajuan teknologi wireless memungkinkan koneksi tanpa melewati ISP.


Di sinilah peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang sifatnya diskrimatif terhadap informasi yang dapat diakses melalui internet. Mungkin akan terkesan otoriter, tapi hal ini adalah salah usaha agar pornografi internet tidak meracuni generasi muda.,......

Selngkapnya:
ICT Watch Indonesia
http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper024.htm


China Tutup 44.000 Situs Porno Selama 2007
http://www.antara.co.id/arc/2008/1/23/china-tutup-44000-situs-porno-selama-2007/

Diperlukan Keseriusan Aparat Perangi Pornografi Anak
http://suarapembaca.detik.com/index.../tgl/26/time/081450/idnews/899833/idkanal/471

Download: 500kb
::E-BOOKS:: TRAGIS BETUL NASIP KORUPTOR + AWAS BAHAYA PORNOGRAFI MENGANCAM !!!
http://web.1asphost.com/assalamaagym/Tragis_betul_nasib_para_koruptor.chm

AYO...SERET PELAKU PORNOGRAFI !!!
 
Last edited:
Perangi Pornografi Internet, Cina Tahan 224 Orang

Jakarta - Aparat yang berwenang di Cina telah menahan setidaknya 224 orang sebagai bagian dari perang melawan pornografi di internet. Jumlah itu terkumpul setelah 10 hari kampanye melawan ponografi dilangsungkan.

Kampanye anti pornografi di internet tercatat mulai dilancarkan pada 16 Juli 2004 lalu. Tidak ada detail lebih lanjut tentang tuduhan apa yang diberikan kepada mereka para tersangka. Namun, beberapa tersangka diketahui ditangkap karena mengoperasikan situs-situs internet yang meminta uang dari pengunjungnya untuk bisa menyaksikan gambar serta video nirbusana.

Salah satu tersangka diketahui berumur 19 tahun, meluncurkan sebuah situs pada April lalu dan mendapatkan tiga juta kunjungan dengan member 66.095 orang. Demikian diberitakan kantor berita Cina, Xinhua, Rabu (28/7/2004).

Disebutkan juga, kepolisian Cina telah menutup sedikitnya 700 situs pornografi dalam periode 10 hari. Tidak diketahui apakah situs yang ditutup sebagai situs lokal atau situs asing. Minggu lalu, dilaporkan pemerintah kota Beijing telah memblokir 988 situs mancanegara dan menutup 67 situs lokal.

:tembakin:Perang terhadap pornografi di internet dimulai setelah penguasa menemukan ribuan situs yang menawarkan konten pornografi.

Kampanye anti pornografi internet ini muncul setelah pemerintah Cina merasa ada dampak negatif dari internet bagi remaja Cina sebagai bagian dari 80 juta pengguna internet di Cina.

Banyak warga Cina yang membantu polisi dengan melaporkan keberadaan situs porno.
:iyes:

Kementerian keamanan publik mengaku mendapatkan 733 telepon dan 16.711 laporan online sejak mempublikasikan dua nomor telepon dan sebuah situs bagi siapa saja yang ingin melaporkan keberadaan situs porno

Sumber:
Detiknet

Jika Indonesia ....berapa anggota dewan dan pejabat yg akan terjaring
 
Indonesia sudah ada kok RUU nya

btw di Indonesia jarang penanganan soal internet

soalnya polisinya mungkin pada gaptek smua y
mas graha_nurdian mungkin kemarin2 indonesia blm punyaaa undang2nya tapii td ku baca di media cetak katanya sudah ada RUU ITE yang mengatur kegiatan elektronik pemerintah melalui Menkom Info berencana memblokir akses ke situs2 pornografi...

wauuhhhh enakk bangeddd tu staf Menkom info dahh browsing duluann sebelum akhirnyaa di tutup :D
 
Indonesia sudah ada kok RUU nya

btw di Indonesia jarang penanganan soal internet

soalnya polisinya mungkin pada gaptek smua y
mas graha_nurdian mungkin kemarin2 indonesia blm punyaaa undang2nya tapii td ku baca di media cetak katanya sudah ada RUU ITE yang mengatur kegiatan elektronik pemerintah melalui Menkom Info berencana memblokir akses ke situs2 pornografi...

wauuhhhh enakk bangeddd tu staf Menkom info dahh browsing duluann sebelum akhirnyaa di tutup :D
 
Kalau gambar-gambar hot yang memang untuk 21 keatas boleh dong! Duh; kalau memang tidak suka pornografi ya jangan nengok mas, gawat nih; nggak bisa akses kalau balik ke Indonesia!
 
halah paling ributnya pas baru di bikin tuh UU ITE
bulan depan juga udah balik semula
lihat saja perda rokok DKI sekarang dah gak kedengaran lagi
apalgi UU ITE bikinya aja bingung 7 th baru jadi apalagi pelaksanaanya
kalo gambar begini termasuk porno gak? gak kali ya


http://www.goodtolove.com/
 
Back
Top