Kejar Pajak Google hingga Netflix, RI Bisa Raup Triliunan

spirit

Mod
e6d19fa9-3651-4ea5-b9d9-baa7be75b7a3_169.jpg

Pemerintah menyusun aturan baru untuk memungut pajak perusahaan teknologi seperti Google hingga Netflix. Aturan ini tertuang dalam Rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menjelaskan, khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini ialah pemungutan dan penyetoran PPN barang impor tidak berwujud dilakukan oleh konsumen dalam negeri.

Pada aturan yang baru, pemerintah akan menunjuk subjek pajak luar negeri (SPLN) seperti pedagang, penyedia jasa atau platform di luar negeri untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN. SPLN juga dapat menunjuk perwakilan di Indonesia untuk melakukan kegiatan tersebut.



sumber
 
Google Oh Google.. Susahnya Mengejar Pajakmu!

a0ad1e28-50d3-426c-b142-ba4147696eed_169.jpeg

CNBC Indonesia - Kurang lebih dua tahun atau tepatnya 2016 lalu Sri Mulyani Indrawati yang kembali duduk kembali sebagai Menteri Keuangan mengeluarkan 'maklumat' kepada penyedia layanan internet Google Asia Pasific.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak, melayanglah sebuah surat untuk melakukan pemeriksaan awal. Pemerintah menjalankan kebijakan ini karena Google sang raja mesin pencari ini merupakan sebuah Badan Usaha Tetap (BUT) yang seharusnya tunduk untuk membayar pajak atas pengerukan pundi-pundi pendapatan melalui bisnis iklannya.

Isu pajak ini bahkan dibawa ke sebuah sidang kabinet kala itu. Sri Mulyani mengakui persoalan pajak yang berkaitan dengan berbagai macam transaksi elektronik memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi semua negara.


Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang menggunakan platform online atau e-commerce adalah obyek pajak di Indonesia.

Tentu saja, lanjut Sri Mulyani, wajib pajak bisa saja memberikan argumen berbeda. "Tapi ini adalah negara Republik Indonesia dimana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan," kata Sri Mulyani usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016) kala itu.

Kalau ada suatu perbedaan, lanjutnya, tentu bisa dilakukan apakah secara bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan. Menurutnya kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan aktivitas ekonomi mereka menjadi obyek pajak di Indonesia, termasuk Google Asia Pasific.

Isu pajak Google ini adalah isu yang menjadi suatu persoalan yang tidak mudah di banyak negara. Namun, tak gentar, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang berada di Republik Indonesia dan dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Namun, surat yang dilayangkan oleh Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan awal ternyata dimentahkan oleh Google.

Pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak.

Bayangkan, melansir Reuters, pada Selasa (20/9/2016), jawara internet itu menghadapi tagihan pajak sebesar US$ 418 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun kala itu hanya untuk 'tagihan' pajak periode tahun 2015 saja.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pihaknya menyambangi kantor Google Indonesia pada Senin (19/9/2016).

Ditjen Pajak menduga bahwa tahun lalu Google hanya membayar 0,1% dari total pajak pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajibannya. Haniv, kala itu pula mengatakan, transaksi bisnis periklanan digital mencapai US$ 830 juta setahun. Sebanyak 70% dari angka tersebut dikuasai oleh Facebook dan Google.

Setelah tarik-menarik, alhasil Sri Mulyani pada 2017 atau setahun setelahnya mengungkapkan Google Asia Pasific Pte Ltd dipastikan telah melunasi utang pajaknya di Indonesia. Sayangnya, ia enggan menyebutkan berapa angka pajak yang dibayar Google.

"Kami sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," ujar Sri Mulyani dilansir detikFinance di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut Sri Mulyani, pembahasan pajak adalah hal yang rahasia. Ia enggan bicara terkait besaran pajak yang dibayar Google kepada Direktorat Jenderal Pajak.

.
 
Back
Top