Fatwa Muhammadiyah Haramkan Vape
 
Go Back   Home > Agama

Daftar
Lupa Password?


Upload Foto Video Umum Radio & TV Online


Fatwa Muhammadiyah Haramkan Vape

Loading...



 
Reply
 
Thread Tools Search this Thread
Reply With Quote     #1   Report Post  

Fatwa Muhammadiyah Haramkan Vape


Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdidnya mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.

Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah No 01/PER/I.1/E/2020 tertanggal 14 Januari 2020. Fatwa ini mempertegas fatwa sebelumnya Nomor 6 Tahun 2010 tentang hukum merokok.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya mengatakan fatwa haram vape ini mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan)," ujar Wawan.

Wawan menerangkan vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Mengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.

"Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan," ungkap Wawan.

Wawan menjabarkan agar anggota persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

Wawan meminta agar seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponshorship," tegas Wawan.




spirit
spirit spirit is offline
Mod

Post: 74.073
 
Reputasi: 1913

Loading...
       
loading...
Reply
 

(View-All Members who have read this thread : 1
There are no names to display.
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search





Pengumuman Penting

- Pengumuman selengkapnya di Forum Pengumuman & Saran


Cari indonesiaindonesia.com
Cari Forum | Post Terbaru | Thread Terbaru | Belum Terjawab


Powered by vBulletin Copyright ©2000 - 2023, Jelsoft Enterprises Ltd.