PK Tak Lanjut ke MA, Pengacara Djoko Tjandra Soroti PK Jaksa pada 2009
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyoroti PK jaksa yang sebelumnya diterima MA saat mengajukan pada 2009.
"Dalam persidangan, jaksa memberikan tanggapan yang pada pokoknya PK dari Pak Joko Tjandra harus ditolak karena tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Padahal, berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, yang dapat mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya sehingga tidak boleh diwakili," kata Andi saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Andi menilai alasan jaksa menolak pengajuan PK atas kliennya janggal karena sebelumnya jaksa sudah pernah mengajukan PK pada 2009 dan dikabulkan. Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, jaksa meminta pemohon Djoko Tjandra menghadiri secara langsung sidang PK tersebut sehingga pengacara Djoko Tjandra menganggap jaksa sudah memahami siapa yang bisa mengajukan PK.
"Berdasarkan tanggapan jaksa tersebut, saya tarik kesimpulan bahwa jaksa paham betul siapa yang berhak mengajukan PK, tapi kok tahun 2009 jaksa mengajukan PK? Padahal bukan terpidana dan bukan ahli waris. Anehnya lagi, pengadilan dan MA mengabulkan," ungkapnya.
"Kita hormati keputusan hakim, kalau memang hukumnya demikian, pasti kita terima," ujar Andi.
Andi menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa sebelumnya. Menurut Andi, PK yang diajukan jaksa sebelumnya banyak dilanggar jaksa tetapi dikabulkan hakim MA.
"Yang kami sayangkan itu keputusan pengadilan dan MA dalam memeriksa PK No. 12 PK/Pid.sus/2009 dulu, begitu banyak yang dilanggar oleh jaksa tapi dikabulkan," kata Andi.