Bagaimana Masukin Produk ke Alfamart & Indomaret?

seotog08

New member
Kalian harus membuat PIRT, PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Produksi skala rumahan ini wajib menempelkan label pada kemasan produknya, dimana pada label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area dimana makanan tersebut diproduksi. Artinya setiap produksi makanan yang sudah terdaftar PIRT sudah layak jual.

url


Syarat Membuat PIRT:

- Pas foto
- Fotocopy KTP
- Denah lokasi produksi
- Contoh desain label kemasan
- Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas
- Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang telah diisi
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan

Jika semua berkas telah lengkap, Anda diwajibkan mengikuti penyuluhan dari pihak Dinas Kesehatan bersama pengaju sertifikasi yang lain. Penyuluhan yang diberikan ini terkait tentang keamanan pangan yang akan diproduksi dalam skala rumahan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa para pengaju perijinan memahami dan bertanggung jawab dalam keamanan pangan yang diproduksi.

Platform umkm digital
 
Back
Top