Apa Saja Syarat-Syarat Usaha Menjadi Legal?

lordard

New member
Seiring dengan perkembangan teknologi, membangun usaha tidak sesulit zaman dahulu. Apalagi saat ini kegiatan pemasaran dapat dilakukan dengan mudah dengan memanfaatkan media sosial. Kendati demikian, ada saatnya usaha yang dijalankan berkembang lebih besar, sehingga anda perlu mengurusnya perizinan usaha agar menjadi legal dimata hukum. Ada beberapa syarat syarat yang perlu dipenuhi agar bisnis menjadi legal, berikut ulasannya.

pioneer-law-business.jpg


Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisnis Menjadi Legal

1. Surat Izin Usaha Dagang dan NPWP
Jika ingin mengurus agar bisnis yang anda jalankan diakui oleh negara, maka anda perlu menyiapkan surat izin usaha dagang dan NPWP. SIUD dagang merupakan surat izin usaha yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha di kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah sekitar tempat anda. Sedangkan NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Surat Izin Tempat Usaha
Selain surat izin dagang dan NPWP, anda juga perlu menyiapkan surat izin tempat usaha. Surat izin ini biasanya diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun sebuah perusahaan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah untuk penanaman modal. Yang berhak mengeluarkan surat izin ini adalah pemerintah daerah, dengan masa berlaku surat hingga tiga tahun. Namun, anda juga bisa mengajukan perpanjangan.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat izin usaha perdagangan atau bisa disingkat dengan SIUP merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin melakukan kegiatan perdagangan. Jadi, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan untuk memiliki surat izin satu ini. Ada tiga kategori SIUP berdasarkan kriteria banyaknya modal yang dimiliki usaha, antara lain SIUP kecil, SIUP menengah dan SIUP besar.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat keterangan domisili usaha menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk perizinan usaha. SKDU biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan maupun kantor kecamatan dimana perusahaan tersebut dibangun. Ada banyak kegunaan surat ini, salah satunya untuk mengurus dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti surat izin usaha perdagangan, NPWP hingga TDP.

5. Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Surat Izin Usaha Industri
Syarat agar perusahaan anda menjadi legal, juga mengharuskan anda untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan dan surat izin usaha industri. IMB merupakan kelengkapan legalitas yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk membangun dalam rangka pemanfaatan tempat sesuai dengan yang diberikan. Surat izin ini bertujuan untuk menciptakan tata guna lahan dan tertib bangunan sesuai dengan fungsinya.

Sedangkan surat izin usaha industri merupakan surat izin kecil menengah yang mendukung usaha di bidang industri. Untuk mendapatkan surat izin ini, maka anda perlu mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setiap daerah di masing masing kota atau kabupaten. Namun, sebelum mengurusnya sebaiknya cermati dengan baik mengenai syarat syarat dokumen yang perlu anda siapkan.

6. Izin BPOM
Jika usaha anda bergerak di bidang makanan, obat obatan maupun kosmetik maka anda perlu mengurus izin BPOM. Surat izin ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan kepada badan usaha yang memproduksi makanan maupun minuman, produk kosmetik beserta obat obatan yang lain. Adapun inti dari izin BPOM ini yaitu pernyataan jika produk yang anda perdagangkan aman dan tidak mengandung unsur yang berbahaya.

Selain menyiapkan syarat syarat legal usaha di atas, anda juga perlu menyiapkan surat izin prinsip dan tanda daftar perusahaan. Dengan mengetahui persyaratan ini, maka anda tentu akan lebih mudah menyiapkannya sebelum memutuskan untuk mengurus legalitas usaha yang anda jalankan. Ada banyak keuntungan saat memiliki izin usaha diantaranya mendapat perlindungan hukum, menjadi penunjang usaha, dan dapat mengembangkan usaha hingga level internasional. Anyway, silahkan Klik tautan ini untuk informasi premi asuransi jiwa axa mandiri
 
Last edited:
Seiring dengan perkembangan teknologi, membangun usaha tidak sesulit zaman dahulu. Apalagi saat ini kegiatan pemasaran dapat dilakukan dengan mudah dengan memanfaatkan media sosial. Kendati demikian, ada saatnya usaha yang dijalankan berkembang lebih besar, sehingga anda perlu mengurusnya perizinan usaha agar menjadi legal dimata hukum. Ada beberapa syarat syarat yang perlu dipenuhi agar bisnis menjadi legal, berikut ulasannya.

pioneer-law-business.jpg


Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisnis Menjadi Legal

1. Surat Izin Usaha Dagang dan NPWP
Jika ingin mengurus agar bisnis yang anda jalankan diakui oleh negara, maka anda perlu menyiapkan surat izin usaha dagang dan NPWP. SIUD dagang merupakan surat izin usaha yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha di kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Wilayah sekitar tempat anda. Sedangkan NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Surat Izin Tempat Usaha
Selain surat izin dagang dan NPWP, anda juga perlu menyiapkan surat izin tempat usaha. Surat izin ini biasanya diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun sebuah perusahaan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah untuk penanaman modal. Yang berhak mengeluarkan surat izin ini adalah pemerintah daerah, dengan masa berlaku surat hingga tiga tahun. Namun, anda juga bisa mengajukan perpanjangan.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat izin usaha perdagangan atau bisa disingkat dengan SIUP merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin melakukan kegiatan perdagangan. Jadi, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan untuk memiliki surat izin satu ini. Ada tiga kategori SIUP berdasarkan kriteria banyaknya modal yang dimiliki usaha, antara lain SIUP kecil, SIUP menengah dan SIUP besar.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat keterangan domisili usaha menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk perizinan usaha. SKDU biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan maupun kantor kecamatan dimana perusahaan tersebut dibangun. Ada banyak kegunaan surat ini, salah satunya untuk mengurus dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti surat izin usaha perdagangan, NPWP hingga TDP.

5. Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Surat Izin Usaha Industri
Syarat agar perusahaan anda menjadi legal, juga mengharuskan anda untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan dan surat izin usaha industri. IMB merupakan kelengkapan legalitas yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk membangun dalam rangka pemanfaatan tempat sesuai dengan yang diberikan. Surat izin ini bertujuan untuk menciptakan tata guna lahan dan tertib bangunan sesuai dengan fungsinya.

Sedangkan surat izin usaha industri merupakan surat izin kecil menengah yang mendukung usaha di bidang industri. Untuk mendapatkan surat izin ini, maka anda perlu mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setiap daerah di masing masing kota atau kabupaten. Namun, sebelum mengurusnya sebaiknya cermati dengan baik mengenai syarat syarat dokumen yang perlu anda siapkan.

6. Izin BPOM
Jika usaha anda bergerak di bidang makanan, obat obatan maupun kosmetik maka anda perlu mengurus izin BPOM. Surat izin ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan kepada badan usaha yang memproduksi makanan maupun minuman, produk kosmetik beserta obat obatan yang lain. Adapun inti dari izin BPOM ini yaitu pernyataan jika produk yang anda perdagangkan aman dan tidak mengandung unsur yang berbahaya.

Selain menyiapkan syarat syarat legal usaha di atas, anda juga perlu menyiapkan surat izin prinsip dan tanda daftar perusahaan. Dengan mengetahui persyaratan ini, maka anda tentu akan lebih mudah menyiapkannya sebelum memutuskan untuk mengurus legalitas usaha yang anda jalankan. Ada banyak keuntungan saat memiliki izin usaha diantaranya mendapat perlindungan hukum, menjadi penunjang usaha, dan dapat mengembangkan usaha hingga level internasional.

Tidak bisa dipungkiri dampak dari pandemi Covid-19 atau virus corona ini memang menyakitkan. Salah satu yang terkena dampak dari munculnya virus corona yakni sektor ekonomi. Banyak perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menjalankan usahanya seperti biasa. Sehingga menyebabkan perusahaan mengalami penurunan pendapatan bahkan sampai tidak ada pendapatan sama sekali.
 
Back
Top