Nekat Potong Jari Sendiri dan Ngaku Korban Begal, Warga Medan Dituntut 9 Bulan Penjara

spirit

Mod
w1200

MEDAN, iNews.id - Terdakwa kasus laporan palsu ke polisi, Erdina Sihombing dituntut sembilan bulan penjara olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020). Erdina disidang setelah sebelumnya nekat memotong jarinya sendiri dan mengaku menjadi korban begal untuk menghindari utang.

JPU Candra Naibaho berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara," ucap Candra saat membacakan tuntutan di depan majelis Hakim PN Medan yang diketuai Riana Pohan.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," ucap Jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini berawal terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang. Terdakwa kemudian nekat memotong empat jarinya dan mengaku menjadi korban begal. Aksi nekat terdakwa ternyata untuk menghindari utang.


.
 
ya ampun.
apa benar berani potong anggota tubuh sendiri, yaitu 4 jari, untuk alasan apapun

untuk menghindari hutang maksudnya, untuk dapet uang klaim asuransi kali ya?
 
ya ampun.
apa benar berani potong anggota tubuh sendiri, yaitu 4 jari, untuk alasan apapun

untuk menghindari hutang maksudnya, untuk dapet uang klaim asuransi kali ya?

org frustasi akan melakukan hal yang diluar akal sehat.
tekanan ekonomi, sempitnya iman, membuatnya hilang nalar
 
Back
Top