Modus Setor Uang Palsu Via ATM Terbongkar

spirit

Mod
empat-orang-pengedar-dan-pencetak-uang-palsu-ditangkap-di-boyolali-senin-2112020-5_169.jpeg

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk komplotan pencetak dan pengedar uang palsu di Kota Semarang. Modusnya adalah dengan memasukkan uang palsu ke mesin ATM setor tunai. Kasus ini terungkap dari laporan bank yang menemukan ada uang palsu di dalam mesin ATM mereka.
"Mereka membuat uang palsu dengan aplikasi di komputer untuk cetak uang palsu. Barang bukti ada delapan printer dan komputernya satu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Auliasyah Lubis saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/11/2020).

Ada empat orang yang dibekuk yakni Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Leksono Kabupaten Wonosobo, Achmad Sodikin (49) warga Plelen Kabupaten Batang, dan Yasir Nugroho (35) warga Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.

Aulia menerangkan Yapto bertugas mencetak uang palsu yang kemudian dijual ke tersangka Sodikin dengan harga Rp 2,7 juta per 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sodikin lalu mengedarkan uang palsu itu ke Suripto dengan harga Rp 3 juta.

"Kemudian S (Suripto) dan YN (Yasir Nugroho) yang perannya memasukkan ke ATM," jelasnya.

Uang palsu itu lalu disetorkan ke ATM dengan menyelipkan uang resmi. Sebagai contohnya, jika tersangka menyetorkan Rp 1 juta, maka setengahnya adalah uang asli.

"Dipisahkan kemudian ditempelkan dengan yang palsu dan dimasukkan ke mesin ATM. Saldo mereka tambah dan dia ambil di ATM lainnya. Sehingga dia ambil uang asli. Sekali masukkan Rp 1-2 juta," jelas Aulia.

"Mereka juga menggunakan di warung-warung kecil seperti warteg," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu alat-alat untuk mencetak serta uang palsu pecahan 100 ribu dengan nilai total Rp 1 miliar. Mereka ditangkap bergantian hingga tanggal 3 November 2020.

"Dia membuat uang palsu ini lebih kurang 3 tahun. Sudah beberapa kali tertangkap. Ini salah satunya, YS ini DPO Bareskrim kasus uang palsu juga," terang Aulia.

Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun.



 
Back
Top